Diperlukan hukuman maksimal bagi para produsen dan penjual minuman keras oplosan yang belakangan mulai menghantui kembali masyarakat Indonesia.
- Satresnarkoba Polrestabes Semarang Bekuk Dua Pengedar dan Penanam Ganja 1,060 Kg
- Intensitas Hujan Meningkat, Satlantas Polres Demak Fokus Tiga Jalur Rawan Laka Lantas
- Resmob Kendal Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Sumur
Baca Juga
Begitu dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuwan dan praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (14/4).
Selain itu, menurut dia, kesatuan tindakan yang sama antara Polisi, Jaksa dan Hakim juga diperlukan guna memberantas peredaran miras oplosan.
"Hal itu diperlukan agar pelaku penjual dan produsen minuman oplosan dihukum setingginya agar jera. Karena ini sangat membahayakan keamanan nasional dan berkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia," jelas dia seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Azmi merasa diperlukan formulasi penerapan pasal pembunuhan sejak awal di tingkat kepolisian bagi penjual dan pembuat minuman oplosan yang dengan unsur sengaja mengetahui perbuatan dan akibatnya.
"Perlu dibuat regulasi tambahan dan sanksi baru berupa sanksi seumur hidup dan sanksi denda maksimal bagi si penjual dan si produsen minuman oplosan ini, karena melihat dampaknya yang masif, menimbulkan kejahatan yang lebih besar dan merusak generasi bangsa," jelasnya.
Azmi menambahkan, saat ini korban miras oplosan sudah banyak dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ada yang cacat, bahkan meninggal dunia.
"Sehingga sanksi selain pidana penjara seumur hidup dan denda patut diterapkan. Maka negara melalui aparatur dan organ lembaganya harus bergerak cepat dan terarah melindungi warganya. Mereka tidak boleh diam karena nanti negara dapat dianggap melakukan pembiaran tentunya akan diminta tanggung jawab," demikian Dosen Hukum Pidana ini.
- Gangster Di Semarang Makin Anarkis, Tewaskan Seorang Mahasiswa Asal Jepara
- Kawanan Rampok Incar Sopir Mobil Box di SPBU Pucang Gading, Korban Rugi Jutaan Rupiah
- Dewan Minta Pemkot Semarang Tegas pada Hollywings dan Marabunta