Resmob Polres Blora Ringkus Kompolotan Penjambret

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora menangkap komplotan jambret yang sering melakukan kejahatan di Kota Blora dan sekitarnya dan beberapa kali menyebabkan korbannya meninggal dunia.


Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo, mengatakan, lima komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu empat diataranya warga Desa Ngawenombo adalah Sulasman (27), M. Ali Maksum (23), Irfan Abdul Rokhim (17), Nur Kholis (19) dan satu tersangka Mujiono (32) warga Desa Jetak, Kecamatan Kunduran, Blora.

Penangkapan komplotan jambret itu dilakukan berdasarkan laporan dua orang wanita korban penjambretan pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 lalu. Peristiwa dialami korban yang bernama Adelia Nanda Siskawati (19) dan Dina Tri Handayani (19) yang saat itu sedang melintas di Jln Gatot Subroto, Blora pukul 03.00 WIB.

"Ketika berada di depan kantor BRI Unit Tunjungan, korban dijambret dan sempat terjadi tarik-menarik tas dengan pelaku. Disebabkan tarik menarik itu cukup keras, korban terjatuh, sedangkan tas korban berhasil diambil pelaku yang berhasil melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim pada RMOL Jateng, Minggu (15/4).

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pelaku bernama M. Ali Maksum  saat nonton pentas Dangdut di area Blok S depan Polres Blora beberapa waktu lalu. Dari hasil interogasi tersangka, kemudian Tim Resmob menangkap empat pelaku lain di tempat berbeda.

Menurut AKP Herry Dwi Utomo, kelima pelaku ini telah melakukan tindakan serupa sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda.

Selain mengamankan kelima tersangka, Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti, berupa sajam jenis Pisau,  Sebuah HP Oppo milik korban. Selain itu juga petugas mengamankan empat buah sepeda motor sebagai sarana kejahatan yang digunakan para tersangka.

Kelima tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Blora untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik," pungkas AKP Herry Dwi Utomo.