PT RUM Mangkir Sidang Perdana Gugatan Class Action Warga Nguter Terdampak Limbah

Sidang perdana gugatan class action warga Nguter Sukoharjo terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM), digelar Selasa (21/3) di PN Sukoharjo, tanpa dihadiri tergugat.


Dua penggugat bersama anggota kelompok penggugat dan kuasa hukum penggugat telah hadir di PN Sukoharjo sejak pagi sampai siang hari, tapi PT RUM yang menjadi tergugat dalam perkara ini tidak hadir dalam sidang pertama tersebut.

"Kami kecewa, atas sikap PT RUM yang tidak hadir proses peradilan dalam sidang pertama di PN Sukoharjo, kami Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (SUMBU) melihat bahwa PT RUM tidak menghargai proses peradilan dan proses hukum yang berjalan,” kata Nico Wauran, LBH Semarang pendamping hukum pelapor, dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Hal tersebut membuktikan sikap PT RUM selama ini membangkang dan tidak mematuhi hukum dengan melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sukoharjo sejak tahun 2017 sampai sekarang.  

Pada tanggal 9 Maret 2023, warga terdampak pencemaran PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo atas pencemaran dan kerusakan lingkungan dilakukan oleh PT RUM sejak tahun 2017 sampai sekarang.

Dalam gugatan perwakilan kelompok tersebut, 185 warga Sukoharjo menggugat PT RUM agar bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan pencemaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Sukoharjo.

Gugatan warga ini meminta agar Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk menyatakan bahwa PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian warga juga meminta agar PT RUM mengganti kerugian selama ini dialami warga. 

Adapun besaran ganti kerugian yang diminta adalah ganti kerugian materiil sebesar Rp499.500.000 dan ganti kerugian immaterial sebesar Rp1,85 triliun. Ganti rugi ini diminta atas penderitaan selama lebih dari lima tahun dialami oleh warga.