Polres Sukoharjo menggelar rekontruksi kasus pembunuhan seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) RMS Surakarta, Wahyu Dian Selviani (33), di lokasi kejadian di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (12/9/2023).
- Enam Remaja Iseng Lempari Sejumlah Rumah Warga di Kebumen
- Tiga Pasal Yang Akan Menjerat Pelaku Penusukan Dan Pembuangan Temannya Ke Sungai Serayu
- Polrestabes Semarang Musnahkan 8,4 Kilogram Sabu
Baca Juga
Tersangka DF (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, memperagakan sebanyak 22 adegan mulai dari peristiwa cekcok antara pelaku dan korban hingga kasus pembunuhan.
Pada rekonstruksi tersebut dipimpin Kapolsek Gatak AKP Hadi Sumaryono mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, juga hadir dari pihak keluarga, kuasa hukum korban, dan sejumlah perwakilan dari UIN Surakarta.
"Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan 22 adegan. Lokasi pertama yaitu di rumah rekan korban, lokasi kedua di sungai Blimbing tempat pelaku membuang barang bukti pisau daging, lokasi ketiga tempat pelaku membakar bajunya yang terkena noda darah." Kata Kapolsek Gatak AKP Hadi Sumaryono.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo telah mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Wahyu Dian Selviani (33), seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, yang ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan berhasil menangkap pelakunya.
Polisi berhasil mengungkap dengan menangkap pelaku kasus pembunuhan tersebut yakni, DF (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, di rumahnya, Jumat (25/8), sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku merupakan seorang tukang yang dipekerjakan korban yang untuk merenovasi rumahnya.
"Sementara ini motif pelaku karena sakit hati, hal ini masih akan kami dalami dulu sambil menunggu pihak Kejaksaan, apa dirasa masih kurang atau sudah cukup (bukti)," kata Hadi.
Sementara itu pengacara korban Ainul Yaqin mengatakan pihaknya menyangsikan alasan pelaku membunuh karena sakit hati akibat di marahi korban.
"Pelaku mengaku sakit hati karena dimarahi korban, yakni Senin pagi pukul 08.30, padahal saat itu korban sedang ada di kampus mengisi acara sampai sore dan tidak bertemu pelaku. Apalagi tidak ada saksi saat korban memarahi pelaku. Kami menyangsikan keterangan pelaku tersebut," ungkap Ainul.
Ia berharap penyidik bisa mendalami hak ini hingga alasan tersebut tidak menjadikan alasan memperingan hukuman pelaku.
- Yuspahruddin Ingatkan Jajarannya Selalu Menebar Kebaikan
- Kejari Batang Masih Hati-hati Tangani Korupsi Proyek Perumahan
- Official Persipa Diserang Orang Tak Dikenal, CEO Lapor Polisi hingga PSSI