Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Hukuman penjara tidak membuat jera pria berinisial TH (30) warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas untuk mengulangi lagi perbuatannya.


Hukuman penjara tidak membuat jera pria berinisial TH (30) warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas untuk mengulangi lagi perbuatannya.

Setelah pernah dihukum akibat kasus narkoba, ia kembali diamankan polisi dari Satresnarkoba Polres Purbalingga karena kasus serupa.

Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono mengatakan, Polres Purbalingga melalui jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka diamankan di jalan raya Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari.

"Satu tersangka kasus narkoba berinisial TN berhasil diamankan berikut barang buktinya saat hendak menjual narkoba bersama satu teman lainnya,"kata AKP Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubag Humas Iptu Widyastuti, Selasa (17/11/2020).

Dikatakan AKP Pujiono, pengungkapan kasus bermula saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba. Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang didapati berperilaku mencurigakan diduga akan bertransaksi narkoba .

"Saat didekati petugas, salah satu orang tersebut kabur. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap satu orang lainnya dan ditemukan barang bukti obat terlarang jenis yang disimpan di dalam helm," jelasnya.

Pujiono menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram, lima butir obat terlarang jenis Alprazolam, tiga butir obat terlarang tanpa merk, satu helm warna coklat dan satu unit sepeda motor.

"Untuk tersangka yang kabur masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan tersangka yang sudah berhasil kita amankan akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.