Rutan Salatiga Gagalkan Penyeludupan Puluhan Obat Daftar G Lewat Tahu Goreng

Petugas Rutan Kelas IIB Salatiga berhasil menggagalkan penyelundupan zat adiktif atau obat terlarang/pil daftar G Yarindo ke dalam penjara, Senin (21/9).


Obat yang dikemas dalam tahu goreng yang dibawa pengunjung berinisial Kel, ditujukan kepada salah satu warga binaan (WB) setempat. Dari temuan petugas, terdapat 91 butir yang berhasil diamankan kini menjadi barang bukti (BB).

Kepala Rutan Klas II B Salatiga, Andri Lesmano mengatakan, terbongkarnya penyelundupan barang terlarang itu berkat kejelian anggotanya.

"Ini berkat kejelian anggota selama bertugas. Rencananya, puluhan pil itu akan diberikan kepada warga binaan dan tiga orang lainnya," tandas Andri Lesmano.

Andri pun mengungkapkan, kronologis terungkapnya percobaan penyelundupan tersebut diawali kecurigaan petugas di pintu pemeriksaan.

Barang terlarang tersebut awalnya dititipkan kepada pengendara motor yang sesaat setelah diterima petugas langsung kabur.

"Pil Yarindo ini coba diselundupkan ketika ada seseorang hendak menjenguk narapidana atas nama KK (22). Saat itu, ada pengunjung atas nama Kelvin Yulio yang menitipkan barang atau bahan makanan berupa tahu tadi. Setelah kami periksa didalam tahu isi itu terdapat obat terlarang Pil Yarindo," terangnya

Petugas yang curiga melihat gelagat Kelvin yang datang dan enggan berlama-lama.

"Setelah melakukan pendaftaran yang bersangkutan langsung pergi meninggalkan Rutan Kelas II B Salatiga," ucap Karutan.

Dan benar saja. Saat kiriman jajanan diperiksa dan dibongkar bagian dalamnya ternyata puluhan pil daftar G jenis Yarindo dan ditemukan 91 butir.

Saat ini, Rutan Salatiga telah berkoordinasi dengan pihak Polres Salatiga guna pengusutan kasus penyelundupan tersebut.

Atas kejadian itu sementara telah diamankan dua orang narapidana atas nama Kaka (22) dan satu orang berinisial AA (27).

"Terhadap narapidana Kaka dia kami beri sanksi register F sesuai regulasi yang berlaku. Sementara orang dalam rutan yang kami amankan dua orang, keduanya narapidana kasus narkotika," pungkasnya.