Selain 5 Tahun Penjara, Hak Politik Edhy Prabowo Juga Diminta Dicabut

Dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) alias benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 yang digelar hari ini, Selasa (29/6), tim JPU KPK menuntut Edhy Prabowo dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar Jaksa Ronald Worotikan, Selasa petang (29/6).

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Edhy membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tidak bisa dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa Ronald.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus (Stafsus) Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi (Sespri), Iis Rosita Dewi (anggota DPR RI yang juga istri Edhy), Amiril Mukminin selaku Sespri Edhy, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), dituntut masing-masing empat tahun enam bulan penjara.

Tidak hanya itu, mereka juga dituntut untuk membayar uang denda. Untuk Andreau, Safri dan Amiril didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, sedangkan Siswadhi dan Ainul didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Untuk terdakwa Amiril, jaksa KPK menuntut pidana khusus berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.