Polsek Bojongsari Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka penganiayaan yang sempat kabur usai beraksi. Pelaku diamankan saat kembali ke rumah, setelah sempat kabur ke wilayah Kabupaten Pemalang.
- Ketua KPK : Bukan Hukuman Mati yang Buat Korupsi Hilang Tapi Rampas Semua Harta Koruptor
- Pelaku Pembacokan Tukang Parkir Di Tlogosari Ditangkap Polisi
- Pembobol ATM Di Mertoyudan Ditembak Polisi
Baca Juga
Kapolsek Bojongsari AKP Tri Aryo menerangkan tersangka bernama Sutikno Bin Miarja (38) warga Desa/Kecamatan Bojongsari RT 2 RW 6, Purbalingga. Ia melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Kartini (60) yang masih tetangga pelaku.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (12/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka memukul kepala korban dengan cungkir karena merasa kesal dengan korban yang dianggapnya cerewet. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala sepanjang 4 centimeter.
"Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang. Walaupun sempat dilakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap. Hingga saat ada informasi tersangka pulang ke rumah kita lakukan penangkapan," kata kapolsek dalam rilisnya kepada Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (17/5).
Kapolsek menjelaskan saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melawan petugas dengan mengacungkan parang. Namun dengan kesigapan anggota, akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diamankan ke polsek pada Rabu (16/5/2018) sore.
"Tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita titipkan di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun delapan bulan," pungkas kapolsek.
- Gelar Patroli Rutin, Polrestabes Semarang Berhasil Amankan Lagi Kreak-Kreak Di Candisari
- Kurir Sabu Ditangkap BNNP Jateng di Pintu Tol Kalikangkung
- Polrestabes Semarang Amankan Pelaku Curi Emas Modus Gendam