Setya Novanto Ngaku Stress

Paska vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim, terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setyo Novanto dikabarkan tidak nafsu makan.


Selain hukuman pidana penjara, Setnov juga diminta membayar uang denda senilai Rp 500 juta subsider tiga bulan.

Beberapa kali ditanya wartawan soal kabar tersebut, Setnov hanya terdiam. Hingga akhirnya terlontar satu kata darinya. "Stres," ucap Novanto sambil berjalan menuju ruang tunggu bagi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/4) demikian dikutip Kantor Berita Politik

Kabar soal Setnov tidak nafsu makan itu terlontar sebelumnya dari rekan satu selnya, Fredrich Yunadi.

Kehadiran Setnov dalam persidangan dokter dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dulu merawatnya itu untuk menjadi saksi satu-satunya dalam kasus menghalang-halangi penyidikan kasus KTP-el.

Bimanesh diduga telah bersekongkol dengan pengacara Setya Novanto saat itu yakni Fredrich Yunadi untuk memalsukan rekam medis Novanto untuk menghambat pemeriksaan KPK.

KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP berbasis elektronik atas tersangka Setya Novanto.

KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka bersamaan dengan Fredrich Yunadi.

Atas perbuatannya, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.