Sidang perdana gugatan perdata terhadap Pengurus dan Badan Pengawas Badan Usaha Milik (BUM) Desa Berjo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Selasa (11/4/) ditunda pekan depan.
- Bobol Counter HP, Pecatan TNI Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
- Praktisi Hukum Minta Personel Pembanting Mahasiswa Dipidana Penganiayaan
- Juliari Batubara Dituntut Berat Karena Berbelit-belit dan Membantah Terima Suap Bansos Covid-19
Baca Juga
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB hanya dihadiri Plt Kepala Desa (Kades) Berjo. Sedangkan dari pihak penggugat hadir perwakilan warga Barjo warga Berjo yang didampingi tim kuasa hukumnya, BRM Kusumo Putra.
Sidang yang digelar terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Haga Sentosa Lase, dimulai dengan pemeriksaan identitas. Dari Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah kedua belah pihak sudah hadir di persidangan.
Namun sidang gugatan ditunda pada Selasa (18/4) pekan depan, karena dari tergugat yakni pengurus dan Badan Pengawas BUM Desa Berjo tidak hadir dalam sidang gugatan perdata tersebut. Tidak diketahui alasan ketidakhadiran mereka.
"Hari ini tergugat tidak hadir dan hanya dihadiri 1 ( Plt Kades) saja. Sehingga sidang akan digelar kembali pada tanggal 18 April 2023," papar Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Warga, BRM Kusumo Putra membenarkan apabila sidang gugatan perdata ini ditunda dan digelar kembali pekan depan.
"Gugatan ini langkah terakhir kami untuk meminta transparansi dan keadilan terkait pengelolaan BUMDes Berjo. Warga hanya ingin menyelamatkan BUMDesa Berjo dan berharap persoalan di BUM Desa Berjo segara berakhir," papar Kusumo usai persidangan.
Ditambahkan Kusumo ada arah positif pasca acara dengar pendapat dengan DPRD Karanganyar.
Dimana Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan bahwa kepengurusan BUMDes Berjo diduga cacat hukum.
"Beliau juga menyatakan Pengurus BUMDes yang ditunjuk Kades Suyatno bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021. Sehingga ketua DPRD mendorong agar Pemdes Berjo segera menyusun Perdes baru dengan dasar PP 11 Tahun 2021," ujar Kusumo.
Ditambahkan Kusumo jika terbukti memang benar Kepengurusan Bumdes Berjo Cacat Hukum artinya kepengurusan saat ini tidak punya Hak dan Kewenangan untuk Mengelola Bumdes Berjo termasuk mengelola Keuangan Bumdes Berjo.
"Jika terbukti benar, kami minta Kejaksaan dan Polres Karanganyar untuk segera melakukan penyelidikan terkait Pengelolaan Bumdes Berjo," lanjutnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah diskresi dalam penyelesaian BUM Desa Berjo.
Agar bisa memberi kewenangan penuh terhadap Plt Kades untuk mengesahkan pengurus BUM Desa hasil Musyawarah Desa (Musdes) tanggal 24 Februari lalu.
- Marak Penipuan Online, Masyarakat Kendal Diminta Waspada
- Seorang Pengunjung Ketahuan Selundupkan Gawai Ke Dalam Lapas Kedungpane
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian di Pembangunan Kampus UIN Saizu