Sinergitas Badan Diklat Perkuat Kinerja Jaksa

Sebanyak enam sentra diklat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia akan disinegritaskan dengan Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan Agung RI.  Ke-enam sentra diklat tersebut diantaranya Sumatera Utara  (Medan), Sumatera Selatan (Palembang), Jawa Barat (Bandung),  Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Surabaya) dan Sulawesi Selatan (Makassar).


Konsep tersebut merupakan proyek perubahan yang dibuat Kepala Pusat Diklat (Kapusdiklat) Manajemen dan Kepimpinan Badan Diklat Kejagung RI Amran SH MH, yang saat ini mengikuti pendidikan Tingkat I Angkatan XXXVIII Lemabaga Adminitrasi Negara (LAN) RI 2018," kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Sugeng Riyadi SH di Kota Semarang, Jawa Tengah, saat dihubungi, Jumat (27/4).

Menurutya, selama ini enam sentra masing masing melaksanakan satu jenis diklat, dengan  sasaran peserta didik sebanyak 180 orang. Namun, belum semua mendapat kesempatan mengikuti, mengingat belum ada kendali rentang dan sinkronisasi program kediklatan dengan Badan Diklat, pengembangan SDM pengelola, penyelagara sarana dan prasarana setiap sentra masih rendah.

Dengan membangun sinergisitas kediklatan, semua pegawai mempunyai kesempatan mengikuti diklat,adanya kesamaan dalam antara  standarlisasi pengajar (Widyasuara), kurikulum atau bahan ajar serta pengembangan penyelenggara sentra diklat," kata dia.

Jaksa Koordinator Kejati Jateng, Hendri Antoro SH MH mengatakan, berdasarkan konsep proyek perubahan yang dibuat Kapusdilkat membangun sinegritas tersebut berdasarkan visi Kejagung RI.

Kata dia, untuk menjadikan badan diklat sebagai pusat pengembangan aperatur kejaksaan yang profesional, proporsional dan akuntabel sesuai dengan misi pengembangan  dan jenis diklat kompentensi membina dan mengembangkan kerjasama dalam dan luar negeri guna sistem manajemen yang profesional.

Sebagai model proses pembelajaran, membentuk aparatur yang profesional, proporsional dan akuntabel. Melaksanakan program  reformasi birokrasi Kejaksaan RI. Dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, pada pasal 70 ayat 2 menyebutkan, setiap pegawai mempunyai hak untuk mengembangkan selama 12 hari pertahun, 5 hari dipergunakan untuk pendidikan dan pelatihan," ujarnya.