Siti Masitha Minta Hakim Tak Cabut Hak Politiknya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang diminta tidak mencabut hak politik Wali Kota Tegal Nonaktif, Siti Masitha.


Hal itu, diungkapkan oleh Siti Masitha saat membacakan nota pembelaan dirinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/4).

Siti Masitha menilai, hak politik yang dimiliki dirinya merupakan bentuk Hak Asasi Manusia (HAM).

Itu merupakan hak prerogatif seseorang yang tinggal di Indonesia," kata dia.

Siti Masitha meminta supaya majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara saja. Dia mengaku perkara suap yang menjerat dirinya itu merupakan bentuk khilaf dirinya sebagai manusia. Dia juga meminta supaya majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono, menjatuhkan pidana seadil-adilnya.

Tak hanya itu, Siti Masitha meminta majelis hakim supaya memerintahkan penahanan pidana ke LP Anak dan Wanita Tangerang. Ia mengaku kasihan terhadap anak dan keluarganya yang harus menempuh jarak jauh ketika membesuknya di LP Wanita Semarang.

Saya mohon majelis hakim mengabulkannya supaya saya bisa dekat dengan anak-anak saya yang tinggal di Jakarta," pintanya.

Siti juga mengungkap soal adanya pihak-pihak yang menginginkan dirinya lengser dari jabatan Walikota. Dia menjelaskan adanya hal seperti itu lantaran ada pejabat senior yang merasa terancam atas perubahan birokrasi yang dilakukannya.

Sehingga mereka melakukan perlawanan terhadap saya. Selama ini, mereka berada di zona nyaman. Mereka sangat tidak sabar untuk melengserkan saya," terang Siti.

Sebelumnya, Siti Masitha dituntut jaksa KPK, Fitroh Rochcahyanto, menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Jaksa juga menuntut Siti Masitha membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik Siti Masitha, empat tahun setelah dia bebas.

Jaksa, dalam tuntutannya menyatakan Siti Masitha bersalah melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.