Satpol PP Kota Salatiga menghentikan secara paksa proses pembangunan sebuah kafe milik seorang pengusaha asal Yogyakarta, Kamis (9/6).
- Dindukcapil Rembang Kebut Perekaman E-KTP Pemilih Pemula di Pemilu Serentak
- Resmi Jabat Kepala BPK Jateng, Karyadi Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran
- Sekda Sebut Pengurangan Jam Kerja ASN di Kota Semarang Tak Pengaruhi Pelayanan
Baca Juga
Kepala Satpol PP Kota Salatiga Joko Haryono mengatakan, pembangunan diatas lahan hampir 3000 meter persegi itu berada di kawasan Kelurahan Pulutan, tak jauh dari wisata Pohon Pengantin, Salatiga.
Diketahui, meski merupakan lahan pribadi namun pembangunan itu belum mengantongi seluruh perizinan pembangunan.
"Pembangunan itu tidak mengantongi IMB, kita hentikan sementara. Saya tegur memang," ujar Joko.
Bahkan, yang paling pelik dari pelarangan pembangunan dibawah naungan PT Nilu asal Yogyakarta atas nama pemilik SDN itu, karena berkaitan dengan tata ruang. Kafe itu akan dibangun di atas lahan sawah lestari.
Seperti diketahui, lahan sawah lestari merupakan program pemerintah yang harus dipertahankan keberadaannya ditengah perkotaan sebagai upaya mempertahankan penghijauan. Bahkan, lahan sawah lestari tidak boleh dialihfungsikan.
Sehingga, ketika pemilik akan tetap 'ngotot' membangun dan memenuhi perizinan namun jika secara tata ruang tidak memungkinkan Pemkot Salatiga dalam hal ini Satpol PP tetap tidak akan 'merestui'.
Dari pantauan, penghentian paksa oleh Satpol PP Salatiga juga melibatkan TNI dan Polri.
- Pelatihan Ekspor Bagi UMKM Karanganyar Agar Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Upayakan Tekan Konsumsi Minyak, Pemprov Jateng Wacanakan Transportasi Umum Bus Listrik
- Lonjakan Pemudik Dongkrak Konsumsi Air di Karanganyar Timur