Taufan Akui Cek Jaminan Kosong

Taufan Yuristian Dalimarta mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Semarang. Dia menyatakan telah menggunakan bendera CV. Sarijaya untuk mengelabui Sutarman sehingga meminjamkan uang sebesar Rp. 318 juta untuk kepentingan event di Semarang.


Namun demikian, ia menegaskan, kalau CV Sarijaya memang mitra Disbudpar karena 2006 lalu pernah mengadakan kegiatan sampai 3 kali, yang salah satunya Semarang Night Carnival. Ia juga mengaku, saat menawarkan pekerjaan tersebut ke Sutarman memang belum ada SPK atas proyek itu.

Dia juga menjelaskan kalau cek atas nama CV. Sarijaya hanya cover cek atau jaminan cek, sehingga ia sendiri mengaku memang tidak ada isi didalam cover cek tersebut, karena sifatnya hanya sebagai jaminan.

"Cek itu saya terima sudah ada angkanya. Saya juga sampaikan kalau cek untuk jaminan saja, saya katakan kosong tidak apa-apa," kata Taufan di hadapan ketua majelis hakim, Pudjiastuti Handayani, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (28/2).

Saat mengetahui kalau dirinya tak jadi menangani acara Semarang Night Carnival, Taufan kemudian mengabari Sutarman, orang yang meminjamkan dana Rp. 318 juta. Taufan juga mengaku telah memberitahu agar sisa pinjaman sesuai perjanjian tak perlu dilanjutkan.

Saat itu memang Sutarman memberikan waktu saya untuk mengembalikan Rp 318 juta tapi ditambah bunga 30 persen, itu sesuai kesepakatan bersama dan saya sanggupi," ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Sutardi, mendakwa Taufan pidana primair Pasal 378 KUHP dan subsidair pasal 372 KUHP. Disebutkan bahwa terdakwa Taufan, saat itu bertemu dengan saksi Sumadiono selaku komanditer CV Sari Jaya.

Kemudian, terdakwa mengaku mendapat pekerjaan pelaksanaan kegiatan Semarang Night Carnival 2017 dan Semarang Sound Carnival 2017 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Semarang.

Untuk melaksanakan kegiatan itu, dibutuhkan modal antara Rp 500 juta hingga Rp 800 juta. Karena status Taufan sebagai PNS tidak diperbolehkan menjadi rekanan penyedia barang dan jasa di lingkup Pemkot Semarang.