Polisi akhirnya menetapkan tiga pelaku tawuran antar pelajar yang terjadi di jalan lingkar arteri Kaliwungu Kendal pada Kamis (19/4) lalu.
- Ngaku TNI, Oknum Satpam Diamankan Polisi karena Sebarkan Foto Syur
- Misteri Kasus Pembunuhan Iwan Boedi
- Pesta Miras, Empat Pemuda Diamankan Polisi
Baca Juga
Polisi menetapkan ketiga pelaku setelah mengamankan dan memeriksa 15 pelajar SMK asal Semarang yang terlibat tawuran antara SMK Kendal dengan SMK Semarang.
Ketiga pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang menewaskan Wahyu Purnomo (17) warga dusun Norowito Desa Rejosari Kecamatan Brangsong, pelajar SMK Harapan Mulya Brangsong.
Korban tewas dengan luka bacokan celurit di bagian rusuk sebelah kiri dan punggung setelah terlibat tawuran dengan puluhan pelajar SMK asal Semarang.
Saat itu, korban berkelahi dengan tiga pelajar yakni Asri Akbar, Bobi Ulinda dan Ryan Ramadhan. Kemudian korban dikeroyok oleh ketiga tersangka lalu dibacok oleh dua tersangka yakni Asril dan Ryan.
Sementara tersangka Bobi yang saat itu ingin membacok korban membatalkan niatnya karena melihat korban sudah terluka dan lebih memilih merampas HP milik korban.
Aksi tawuran dipicu saling ejek sejumlah pelajar di media sosial facebook dan instagram. Dari saling ejek di medsos ini berujung pada ajakan dan tantangan untuk berkelahi di suatu tempat.
Kedua kubu pelajar ini janjian untuk bertemu di jalan lingkar arteri Kaliwungu yang masing-masing kubu mempersenjatai diri berupa gir motor, celurit, parang bergerigi dan pedang.
Menurut pengakuan tersangka, Bobi, dirinya waktu itu diajak oleh temannya yang namanya Adimas untuk jalur. Jalur merupakan istilah dari anak-anak SMK yang bermaksud untuk tawuran.
Saya diajak Adimas, dia bilang mau njalur ke SMK 5. Tapi rencananya tiba-tiba batal dan beralih ke anak-anak SMK Kendal. Kalau celurit yang saya bawa itu punya Ryan dan saya cuma pinjam, saya pinjam karena untuk tawuran," akunya.
Tidak hanya tersangka Bobi yang menerima ajakan Adimas untuk tawuran tapi tersangka Ryan juga menerima ajakan Adimas untuk ikut terlibat tawuran.
Saya juga diajak Adimas untuk jalur. Senjata yang saya gunakan buat bacok korban itu saya pinjam dari Fadil. Setahu saya mau jalur ke SMK 5 tapi malah ke Kendal dan ada 23 orang yang berangkat dengan naik truk," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar, mengatakan, penetapan ketiga pelaku ini hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga remaja itu.
Kami menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan terhadap 3 orang, untuk statusnya sendiri sudah kami naikkan dari saksi menjadi tersangka. Ketiganya kami kenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
- Tim Gabungan Pastikan Suami Korban Dalangi Penembakan
- Kesal Didesak Jual Rumah Warisan, Bapak Gelap Mata Habisi Nyawa Anaknya
- Polisi Telah Berhasil Amankan Satu Orang Penyerang Pengendara Di Tembalang, Pelaku Lain Diburu