Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Penasehat hukum terdakwa ADR Nasrul Saftiar Dongoran SH dari NET Attorney Law Firm di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/11)
Penasehat hukum terdakwa ADR Nasrul Saftiar Dongoran SH dari NET Attorney Law Firm di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/11)

Terdakwa ARD  harus menerima kenyataan setelah jaksa penuntut Margono menjatuhkan pidana tuntutan penjara seumur hidup dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Terdakwa  dinyatakan bersalah karena  terbukti terlibat dalam pembuatan narkoba di sebuah rumah di Semarang.

Penasehat hukum terdakwa, Nasrul Saftiar Dongoran SH dari NET Attorney Law Firm dan PBHI menyatakan,  keberatannya atas tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap kliennya.

Menurut Nasrul,  terdakwa ADR adalah korban dari mafia narkoba yang dipimpin kapten  beroperasi di Semarang, dia sudah jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) malah ditangkap dan disiksa atas dugaan Kasus Produksi Narkoba.

"Terdakwa ARD merupakan Korban TPPO yang patut diduga  ditipu dan disiksa untuk mengakui,  diancam untuk tidak banyak bicara serta menerima tuntutan selayaknya pelaku utama," kata Nasrul kepada awak media di pengadilan Negeri Semarang, Selasa (21/11).

Dia menjelaskan,  pada mulanya  terdakwa ARD merupakan Ex pekerja yang terkena dampak PHK di Jakarta. Karena dia membutuhkan pekerjaan ketika mendapatkan tawaran pekerjaan bersih-bersih dan menjaga rumah di Kota Semarang dia menyatakan bersedia.

"Sesampainya di Semarang, ternyata malah terjebak menjadi Korban TPPO dan dipaksa untuk meracik narkoba dibawah paksaan dan ancaman keselamatan jiw tidak memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri" kata Nasrul.

ARD yang baru tiba di Kota Semarang pada 19 Mei,  kemudian ditangkap  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sebuah rumah yang sebelumnya sudah ada narkoba dan bahan-bahan kimia untuk pembuatan narkotika.

"Diduga,  narkoba yang ada di rumah tersebut   telah dipersiapkan oleh pelaku utama yang melakukan TPPO kepada terdakwa ARD" kata Nasrul.

Dia kecewa karena jaksa Penuntut Umum tidak melihat posisi kasus dimana ARD merupakan korban dari TPPO dan keluarga sudah mengajukan justice collaborator kepada LPSK.

"Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa karena dari fakta persidangan terungkap saksi mengakui ada penyiksaan dan pengancaman terhadap terdakwa" kata Nasrul.