Terpidana Pembunuhan Sopir Taksi Online Masih Ditempatkan di LP Kedungpane

Dua terpidana kasus pembunuhan supir taksi online, DIR dan IB masih ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Klas I Kedungpane, Semarang.


Kepala Lapas Kedungpane, Taufiqurrahman, melalui Humas Lapas Kedungpane, Fajar Sodiq, mengungkapkan dua terpidana itu belum diantarkan ke Lapas Anak Kutoharjo lantaran masih dititipkan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Semarang.

"Dua pihak mengajukan banding. Jadi vonisnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Makanya masih dititipkan di sini," kata Fajar saat dihubungi, Senin (12/3).

Fajar menerangkan, dua terpidana dapat dipindah jika vonis hakim sudah berkekuatan hukum tetap. Katanya, selama masih ada upaya hukum lain, mereka masih dititipkan.

"Kami masih menunggu putusannya. Nanti hasil banding bagaimana, baru jaksa yang akan mengeksekusi. Kalau di sini (Lapas) sifatnya adalah pembinaan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, jaksa Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, mengatakan pihaknya mengajukan banding. Hal tersebut dia lakukan lantaran penasehat hukum terpidana telah mengajukan banding.

"Kami ajukan setelah mereka (PH terpidana) mengajukan banding," terangnya, singkat.

Saat ini, Zahri mengaku hanya menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Setelahnya, lanjut dia, Kejaksaan akan mempelajari hasil putusan tersebut dan sikap PH terpidana.

Sebelumnya, diberitakan dua pelaku pembunuhan Terhadap supir taksi online, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan 9 tahun. Hakim tunggal Sigit Haryanto menilai keduanya bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dalam pasal 339 KUHP.