Tim Pengacara Korban Pencurian KTP Laporkan Leasing PT NSC ke OJK

Korban pencurian identitas Desi Marantika bersama Tim Kuasa Hukum saat melapor ke Polres Salatiga.
Korban pencurian identitas Desi Marantika bersama Tim Kuasa Hukum saat melapor ke Polres Salatiga.

Korban pencurian identitas Desi Marantika yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di gunakan karyawan NSC Finance Salatiga untuk pengambilan kredit sebuah motor Honda PCX senilai hampir Rp 40 jutaan, melaporkan pihak leasing ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Melalui Tim Kuasa Hukum, laporan ke Kantor Regional III OJK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Kyai Saleh Nomor 12-14. Semarang ini berkaitan dengan keperdataannya.

"Saya, betul hari ini kami akan menyurati OJK di Kantor Regional III OJK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. Kyai Saleh Nomor 12-14. Semarang melaporkan pihak leasing," kata Tim Kuasa Hukum dipimpin Hadrianus Handyar dan Suroso Kuncoro dari Kantor Law Office Fast & Associate Advokat dan Konsultan Hukum, Salatiga, Selasa (31/10).

Hadrianus Handyar mengungkapkan, jika sejauh ini penyelesaian baik melalui somasi hingga pertemuan beberapa kali dengan pihak leasing dan karyawan terduga pencurian KTP selaki aktor utama sales/ marketing atau sebagai surveyor dari PT NSC bernama Gideon Arif Budi Kusumo tak menemukan titik terang.

Ia menduga, jika terjadinya pencurian KTP oleh terduga Gideon sepengetahuan pihak leasing dalam hal ini pimpinan PT NSC.

"Pastinya, Gideon tidak bekerja sendiri. Patut diduga pihak leasing atau oknum-oknum yang bekerja di leasing tersebut setidaknya mengetahui," tandasnya.

Pelaporan ke OJK di Semarang, ditegaskan Hadrianus sekaligus wujud permohonan perlindungan konsumen.

"Di OJK kan juga ada bagian perlindungan konsumennya," imbuhnya.

Perihal Pelapor korban Desi Marantika ke Satreskrim Polres Salatiga, kembali ia menegaskan hal itu terkait pencurian indetitas ini.

Atas laporan ini juga, Tim Kuasa Hukum akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta penyidik tidak tebang pilih. Mengingat, Gideon belakangan diketahui sebagai anak Anggota Polri Polres Salatiga aktif.

"Kami mengantongi sejumlah barang bukti (BB) yang menguatkan laporan Desi Marantika untuk menjerat sejumlah pihak yang diindikasikan adalah mafia pencurian identitas. Yang pasti, aktor utama sales/ marketing atau sebagai surveyor dari PT NSC bernama Gideon Arif Budi Kusumo diduga anak dari anggota Polres Salatiga," terang dia.

Sampai saat ini Tim Pengacara masih menunggu disposisi sambil di BAP.

"Setelahnya disposisi turun akan dibuatkan SP2HP kaya penyidik," pungkasnya.

Sementara, pimpinan PT NSC Lilik Krisbianto saat ditemui wartawan RMOLJateng di kantornya menolak dikonfirmasi. Dengan sikap acuh dan dingin, ia justru memberikan isyarat agar wartawan keluar dari ruang kerjanya tanpa bersuara. 

Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Desi Marantika disalahgunakan oleh karyawan PT NSC Finance berkantor di Jalan pemotongan Nomor 100, Salatiga untuk pengajuan kredit motor seharga Rp 40 jutaan. Tak terima KTP nya untuk kredit motor yang tak pernah ia ajukan, Desi Marantika melaporkan ke Polres Salatiga.