Wakapolri Komjen Pol Syafruddin meminta agar produsen dan penjual minuman keras oplosan dijerat pasal dengan ancaman kurungan penjara maksimal di atas 10 tahun.
- Kepergok Warga Dan Terekam CCTV, Dua Remaja Tlogosari Pencuri Pagar Besi Kabur
- Kambuh, Tawuran Gangster di Semarang Utara Dini Hari Terekam CCTV, Polisi: Mudah Tangkap Para Pelaku
- Patah Tulang Kepala Bawah, Ini Penyebab Kukuh Tewas
Baca Juga
"Pokoknya saya minta pasalnya itu pasal yang maksimal 10 tahun (penjara)," kata Wakapolri di masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Untuk tuntutanya, kata Jenderal bintang tiga itu, akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan, juga dengan kriminal sistem supaya bisa menjerat para pelaku bisa dihukum maksimal.
"Jangan dikurang-kurangin. Ini sangat merugikan bangsa Indonesia," jelasnya.
Salah satua contohnya, produsen miras oplosan yang telah ditangkap di Cicalengka, Jawa Barat yang memiliki harta kekayaan berlimpah, maka tidak menutup kemungkinan Polisi bakal menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya ditindak TPPU-nya. Supaya kethuan kekayaanha darimana. Brarti kalau bisa terbukti kekayaannya dari miras oplosan ya sudah, pokoknya saya minta pasalnya itu pasal yang maksimal 10 tahun," demikian Wakapolri.
- Balap Liar: Para Pelakunya Sering Gelar Balapan Di Lokasi Sepi
- Lima Pelaku Penganiaya Wildan Dijerat Pasal Pengeroyokan dan UU Perlindungan Anak
- Diduga untuk Praktek Esek-esek, Satpol PP Kota Semarang Razia Kos-kosan