Warga Pekalongan Blokir Proyek Pengendalian Banjir Rob Senilai Rp200 M

Seorang warga Kota Pekalongan memblokir jalur proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger senilai Rp200 miliar di kawasan Pantai Slamaran. Alasannya, tanah milik warga bernama Haji Subhan itu hingga kini belum diganti rugi oleh pemerintah.


Kuasa hukum Haji Subhan, Zainudin dan Didik Pramono memasang bambu di jalur proyek paket 11 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya itu. Terdapat tulisan 'Pak Jokowi Pak Ganjar Kapan Mau Ganti Rugi Lahan Kami' dan 'Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi'.

"Pemasangan portal dan spanduk ini untuk kedua kalinya ya.  Kami dari tim kuasa hukum haji subhan memasang spanduk ini karena sampai hari ini lahan milik klien kami yang terdampak pembangunan tanggul rob di slamaran ini belum diganti rugi," katanya di lokasi, Minggu (30/4).

Tujuan pemblokiran itu agar Kementerian PUPR hingga Presiden RI Joko Widodo tahu. Pihaknya akan terus memasang palang itu hingga pemilik lahan mendapatkan ganti rugi.

Zainudin menjelaskan sekitar 3.000 m2 lahan milik klienny terdampak proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu. Total lahan kliennya di wilayah itu mencapai 9 hektare.

"Untuk nilainya belum ada nilai apraisal. Cuma kemarin pernah diadakan mediasi itu hanya sebatas pemerintah akan mengganti rugi saja. Ini dijanjikan ya hanya dijanjikan, tapi sampai hari ini sampai proyek ini hampir selesai pembangunannya belum ada ganti rugi," tambahnya.

Ia menyebut pelaksana proyek beralasan bahwa penggantian baru akan dianggarkan tahun berikutnya. Menurutnya hal itu menyalahi Undang undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Seharusnya, proses pembebasan lahan dilakukan sebelum proyek pemerintah dimulai. Bukan malah sebaliknya, setelah proyek rampung baru dibayarkan.

Sebelum proyek dimulai, kliennya tidak mendapat sosialisasi. Namun, beberapa hari mendekati pembangunan, kliennya didatangi dari pemerintah desa Denasri Kulon, Batang dan perwakilan dari PT Brantas Abipraha selaku pelaksana proyek.

Lokasi proyek itu memang membentang dari wilayah Kota Pekalongan hingga sebagian Kabupaten Batang. Tanah milik kliennya berada di perbatasan dan masuk wilayah Desa Denasri Kulon, Batang.

"Saat itu, di rumah, klien kami diminta menandatangani penyerahan secara cuma cuma atau menghibahkan lahan kepada negara. Ini jelas membodohi masyarakat negara ini. Apalagi beliau awam hukum," jelasnya.

Zainudin menyatakan, PPKom proyek tersebut akhirnya mencabut surat itu. Lalu, kliennya dijanjikan akan diberi ganti rugi.

Humas PT Brantas Abripaya, Muhammad Yusuf membenarkan, ada masalah tersebut. Pihaknya menyatakan akan menghentikan pekerjaan proyek di lahan milik Haji Subhan untuk sementara waktu.

"Kalau pemiliknya tidak berkenan ya akan kami hentikan dulu," ucapnya.

Yusuf menyatakan, akan melanjutkan pekerjaan di lokasi yang bukan milik lahan Haji Subhan. Pihaknya baru akan melanjutkan, jika permasalahan tersebut sudah selesai.

Ia menyebut bahwa masalah ganti rugi bukan wewenangnya selaku kontraktor. Hal itu merupakan ranah kementrian PUPR, dalam hal ini, BBWS Pemali Juwana selaku perwakilannya.