Polda Metro Jaya (PMJ) menyebut sebanyak 33 korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan. Korban ditemukan di seluruh wilayah hukum PMJ.
- Lapangan Kalicari Kembali Jadi Aset Pemkot Semarang
- Beli Rokok Pakai Upal, Dua Warga Bojonegoro Lebaran di Penjara
- Hingga Februari 2022, 10 Notaris Diperiksa MKNW
Baca Juga
"Kita data ada korban 33 orang meninggal," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda, Minggu (15/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Argo menyebut bahwa saat ini tengah dilakukan pendalaman terhadap barang bukti berupa muntahan korban dan sisa minuman keras yang masih diuji laboratorium forensik PMJ.
Untuk tersangka, kata Argo, sudah dilakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka.
"Penangkapan bervariasi, di Jakarta Selatan satu tersangka, Jakarta Timur ada tiga dan total 12 orang tersangka diamankan," jelasnya.
- Edan, Gangster di Semarang Makin Menggila, Kini Teror Warga dengan Sajam
- Lima Mahasiswa Politeknik Ilmu Pelayaran Ditangkap
- Simpan Sabu di Kamar, Pemuda Rembang Ditangkap Polisi