6 Saksi Lagi Digarap KPK Untuk Zumi Zola

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang untuk tersangka kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018, Zumi Zola.


Enam orang tersebut adalah Karyawan PT Sanubari Megah Prakasa Subakti, Pemilik PT Sanubari Megah Prakasa Sumarto alias Aping, Direktur CV Bedaro Persada Abadi Rosnita, Pihak Swasta Naufal, Direktur CV Bina Mandiri Syafriyanto, Pihak Swasta Muhammad alias Mamad.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Sehari sebelumnya pihak KPK telah memeriksa enam saksi untuk Zumi Zola.

Keenam pengusaha tersebut adalah Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri Sahat Dolly Tambunan, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Hasanuddin, Direktur PT Andica Persaktian Abadi Arnold,  Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon dan Pemilik CV. Sorot Jambi (koran) Rudi Ardiansyah.

Zumi diduga bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.

Mantan aktor dunia hiburan ini dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK resmi menahannya per Rabu (11/4) kemarin.