Seorang pemuda bernama Romlani (33), warga Dukuh Sontel Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, ditangkap Polisi lantaran menganiaya ibu kandungnya Daurip (57) dan keponakannya, Eko Mugiwiyarso, Selasa (1,5).
- Anggota Tim Pengamanan Kapolri Intimidasi Dan Diduga Lakukan Pemukulan Jurnalis, Meminta Maaf
- Suami Bunuh Istri dengan Golok dan Pisau, Lalu Mencoba Bunuh Diri
- Ngaku Sebagai Dokter, Warga Bogor Menipu Korbannya Hingga Rp45 Juta
Baca Juga
Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menerangkan, kejadian berawal ketika Daurip, membangunkan Romlani yang sedang tidur di kamar untuk mandi dan makan yang sudah disiapkan. Sang ibu kemudian melaksanakan sholat zuhur.
"Kemudian Romlani bangun tidur dan ke kamar mandi. Tidak lama berselang, pelaku menghampiri, Eko Mugiwiyarso, keponakan tersangka, yang sedang di ruang tengah main HP, dengan membawa golok. Tiba-tiba langsung membacok kepala keponakannya itu sebanyak 2 kali," ungkap Iptu Akrom dalan rilisnya, Kamis (3/5).
Tak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian menghampiri ibu kandung yang sedang sholat dan membacok ibunya dengan golok 2 kali.
Akibat kejadian tersebut Eko mengalami luka sobek di kepala serta tangan kanan, sedangkan Daurip, mengalami luka di dahi serta kepala. Keduanya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kajen.
Polsek Karanganyar Polres Pekalongan yang menerima laporan dari warga adanya kekerasan yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandung serta keponakannya langsung bertindak cepat dan melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku pernah mempunyai sakit gangguan jiwa, namun untuk memastikan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa tersangka pelaku," imbuh Iptu Akrom.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 juncto pasal 5 a UU RI No 23 Th 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- Terpergok Maling Barang Berharga Di Jok Motor, Warga Demak Dibekuk Polisi
- Fotonya Digunakan Untuk Modus Berikan Bantuan Hibah, Ini Pesan Rober Christanto
- Bea Cukai Surakarta Sita Jutaan Rokok Ilegal