Bisnis Miras Oplosan, Bapak-Anak di Boyolali Didenda Rp40 Juta

Pemusnahan barang bukti dan tindak pidana lainnya di TPA Winong, Jum'at (10/11).
Pemusnahan barang bukti dan tindak pidana lainnya di TPA Winong, Jum'at (10/11).

Kasus penggerebekan rumah di Teras, Boyolali, bapak anak yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan berbuntut denda Rp 40 juta.


Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto usai pemusnahan barang bukti ribuan botol Miras dan tindak pidana lainnya di TPA Winong, Jum'at (10/11).

Setelah perkara itu memiliki kekuatan hukum tetap, Kejari Boyolali memusnahkan barang bukti ribuan botol Miras berbagai merek tersebut.

Agita menerangkan, jumlah miras yang diproduksi bapak anak di sebuah rumah digunakan untuk berjualan sekaligus sebagai produksi Miras oplosan, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali itu mencapai ribuan botol.

"Tercatat, muras yang dimusnahkan 838 botol dari berbagai merek. Kemudian untuk ciu ada 2.501 botol," ungkap dia.

Selain ribuan botol miras, juga dimusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana lainnya.

Antara lain, narkoba, telepon seluler dan barang bukti tindak kejahatan pencurian serta pembunuhan. Perkara-perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ada pun cara  dilakukan dengan cara dimasukkan di pemusnahan kemudian dihancurkan menggunakan alat berat dan ditimbun.

Sedangkan untuk narkoba dilarutkan ke bahan bakar minyak dan lainnya di bakar. Sedangkan untuk telepon seluler dihancurkan.

Sebagai informasi, bapak anak bernama Mandala digrebek petugas pada 16 Oktober 2023 yang dipimpin langsung Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Penggerebekan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan Polres Boyolali di tempat ini.

Baik Miras pabrikan dari berbagai merek dan ribuan botol Ciu Oplosan. Barang bukti itu kemudian disita dan diangkut ke Mapolres Boyolali menggunakan dua truk Dalmas.

Pemiliknya, Mandala dan ayahnya, kemudian diproses hukum dan dijerat Tindak Pidana Ringan.

"Keduanya segera diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Boyolali untuk disidangkan. Bapak anak ini dijatuhi denda masing-masing denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan," imbuhnya.