Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Uzur Ini Dibekuk Polisi

Seorang kakek berusia 51 tahun warga Desa Banyutowo Kecamatan Kota Kendal, Jawa Tengah ditangkap Satuan Reskrim Polres Kendal lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak  yang masih berusia 8 tahun.


Bejatnya lagi perbuatan cabulnya itu dilakukan pertama kali di sebuah mushola saat ada kegiatan pengajian.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar mengungkapkan bahwa perbuatan cabul oleh tersangka RJ (51) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu dilakukan pertama kali pada bulan November 2017 silam di Mushola Nurul Mustofa Banyutowo Kendal yang saat itu sedang diadakan peringatan Mauludan dan korban yang merupakan tetangganya itu dipangku oleh pelaku.

Namun entah kenapa waktu itu justru pelaku memasukkan tangannya ke dalam rok korban dan melakukan perbuatan cabulnya.

Saat terjadi pencabulan itu ada saksi-saksi yang duduk tidak jauh dari pelaku dan melihat kejadian tersebut, bahkan setelah itu pencabulan diulang kembali hingga 5 kali ditempat yang berbeda", ungkap  Aris kepada Kantor Berita Politik RMOL Jateng, Jum'at (6/4).

Setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku terhadap korban, orangtuanya tidak menerima perbuatan itu dan melaporkannya ke Polres Kendal untuk diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.