Seorang kakek berusia 51 tahun warga Desa Banyutowo Kecamatan Kota Kendal, Jawa Tengah ditangkap Satuan Reskrim Polres Kendal lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang masih berusia 8 tahun.
- Kades Ditahan Di Rutan, Desa Sendangmulyo Tunjuk Plt Kades
- Polres Demak Ringkus Pelaku Pencurian dan Penipuan
- Ponpes At Tauhid Sudah Terkenal Sejak Dulu Menjadi Tempat Penyembuhan Pengguna Narkoba
Baca Juga
Bejatnya lagi perbuatan cabulnya itu dilakukan pertama kali di sebuah mushola saat ada kegiatan pengajian.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar mengungkapkan bahwa perbuatan cabul oleh tersangka RJ (51) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh itu dilakukan pertama kali pada bulan November 2017 silam di Mushola Nurul Mustofa Banyutowo Kendal yang saat itu sedang diadakan peringatan Mauludan dan korban yang merupakan tetangganya itu dipangku oleh pelaku.
Namun entah kenapa waktu itu justru pelaku memasukkan tangannya ke dalam rok korban dan melakukan perbuatan cabulnya.
Saat terjadi pencabulan itu ada saksi-saksi yang duduk tidak jauh dari pelaku dan melihat kejadian tersebut, bahkan setelah itu pencabulan diulang kembali hingga 5 kali ditempat yang berbeda", ungkap Aris kepada Kantor Berita Politik RMOL Jateng, Jum'at (6/4).
Setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku terhadap korban, orangtuanya tidak menerima perbuatan itu dan melaporkannya ke Polres Kendal untuk diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
- Pembacokan Terekam CCTV, Satreskrim Grobogan : Saat ini Tahap Penyelidikan Lebih Lanjut
- Pengemudi Ojek Daring Tewas Kecelakaan di Jalan Setiabudi Semarang Ternyata Bandar Narkoba
- Sakit Hati Ditinggal Menikah, Remaja di Pati Tega Gorok Pacarnya Hingga Tewas