Cemburu, Selingkuhan Istri Dibacok

Cemburu dengan selingkuhan istrinya, seorang warga Kebumen berinisial OB (34) warga Desa Argopeni Kecamatan Ayah, Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen. Ia membacok Tarno (38) tetangganya yang juga temannya. Tarno diduga berselingkuh dengan istri OB.


Beruntung gagang golok yang digunakan untuk membacok terlepas, sehingga aksi membabi buta itu bisa diakhiri.  Namun, korban sudah mengalami luka lebih dahulu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada RMOLJateng,  mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya karena sabetan senjata tajam itu.

"Korban mengalami luka serius karena bacokan oleh tersangka," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Ayah AKP Heru Sanyoto, Sabtu (25/7).

Tersangka sudah sejak lama mendengar jika istrinya bermain belakang dengan korban dari para tetangganya. Namun kabar itu tidak begitu dihiraukan karena tidak pernah melihatnya secara langsung.

Namun pada suatu hari saat tersangka menanyakan kepada istrinya, istrinya menjawab jika sedang dekat dengan korban.

Ini yang membuat tersangka gelap mata akhirnya berniat memberikan pelajaran kepada korban. 

"Saat pembacokan itu, sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah," tambahnya.

Setelah panik dan gagang golok terlepas, tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Warga berkumpul dan melakukan pengejaran kepada tersangka. Setelah warga berhasil mengamankan tersangka, giliran tersangka dihakimi oleh warga.

"Beruntung, saat warga sedang menghakimi tersangka, tak lama kemudian aparat polisi dari Polsek Ayah tiba di lokasi, tersangka bisa segera diamankan dari amuk warga," ungkapnya.

Penuturan tersangka OB, aksi penganiayaan yang dilakukannya kepada korban karena ia cemburu dan merasa dilecehkan.

"Saya merasa harga diri saya diinjak-injak. Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku. Istrinya sempat berhubungan badan dengan korban," kata tersangka OB.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.