Dewan Minta Penetapan HET Minyak Goreng juga Segera Diterapkan di Pasar Tradisional

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan RI telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan pada angka Rp 14.000 per liternya sejak Rabu (19/1) kemarin. Namun HET tersebut masih diberlakukan bagi pasar retail modern dan belum diberlakukan di pasar tradisional.


Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim sangat mengapresiasi langkah dari pemerintah yang telah menetapkan HET minyak goreng tersebut. Namun pihaknya juga meminta agar penerapannya di pasar tradisional juga segera dilakukan. 

Pasalnya jika masih terjadi ketimpangan harga minyak di pasaran, maka pedagang di pasar tradisional terancam tidak laku penjualannya, karena masyarakat pasti akan lebih memilih membeli minyak goreng di toko modern.

"Kami mendorong tidak hanya pasar modern tapi juga pasar tradisional harus dilakukan sehingga kebijakan itu tidak setengah-setengah jadi biar merata dan bisa dirasakan semua lapisan masyarakat, terutama yang sangat terasa sekali kan masyarakat menengah kebawah," kata Mualim kepada RMOLJateng, Jumat (21/1).

Mualim menambahkan jika masyarakat menengah kebawah yang lebih sering berbelanja di pasar tradisional juga harus difasilitasi dengan harga yang sama. 

Pasalnya saat pandemi ini kondisi masyarakat terutama di Kota Semarang pun memang belum stabil seperti dulu dan perputaran perekonomian juga belum maksimal.

Mualim meminta agar Dinas Perdagangan bisa segera melakukan sosialisasi kepada para [pedagang, tengkulak dna distributor pasar jika memang petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat sudah turun ke daerah. 

Dirinya juga mengharapkan setelah aturna kebijakan tersebut turun, maka semua pedagang juga harus mematuhi aturan tersebut demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, nantinya juga Dinas Perdagangan bisa terus memantau dilapangan secara aktif, agar tidak terjadi pelanggaran penetapan HET di pasaran. Disdag, menurutnya, bisa menggandeng DPRD untuk memantau dan melakukan operasi pasar.

"Operasi pasar ini dilakukan untuk melihat sejauh mana kebijakan ini bisa dijalankan, jangan sampai kebijakan hanya diterapkan secara tertulis tapi pelaksanaan di lapangan malah menyimpang dari aturan," tuturnya.

Dewan meminta agar nantinya jika ada pelanggaran yang terjadi dilapangan, Dinas terkait bisa benar0benar tegas menindak pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pihaknya berharap tidak ada penimbunan maupun penyimpangan jika harga tersebut sudah diterapkan di pasar tradisional.

"Langkah pertama adalah sosialisasi, lalu diingatkan dulu pedagangnya kalau masih bandel dan melanggar aturan, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk memberikan sanksi, misalnya Pemkot mencabut izin usahanya, atau misalnya di kios pasar maka pemkot bisa menarik kios tersebut," paparnya.

Selain minyak goreng, pihaknya berharap harga kebutuhan sembilan bahan pokok lainnya juga bisa mendapat subsidi dari pemerintah."Kami dari dewan berharap kalau bisa yang 9 bahan pokok yang memang dibutuhkan masyarakat sehari-hari itu bisa diberikan subsidi dan itu lebih bagus karena perekonomian sulit saat ini," pungkasnya.