Sidang lanjutan pokok perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
- Giliran Hengky Kurniawan Jadi Saksi Untuk Aa Umbara Dalam Perkara Korupsi Dinsos KBB
- Ketua DPW PPNI Jateng : Kejadian Di RS Ambarawa 'Menyakitkan' Tenaga Medik
- Pabrik Arak di Plumpungan di Razia Polres Grobogan
Baca Juga
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim. Persidangan dimulai pada sekitar pukul 11.00 WIB.
Setya Novanto yang mengenakan kemeja batik berwarna cokelat pun hadir dalam ruang sidang pada pukul 10.53 WIB diiringi oleh pengawal tahanan.
Namun demikian, Setya Novanto (Setnov) terlihat mengantuk dan memejamkan matanya saat hakim anggota membacakan surat putusan. Ia berkali-kali menutup matanya dalam waktu yang lama.
Suasana ruang sidang Setnov penuh sesak.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Setnov dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dicabut hak berpolitiknya.
Jaksa pun menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
- Penjual Motor Curian di Facebook Berhasil Dibekuk
- Kecurigaan Warga Tempat Tinggal Bandar Arisan Online, RS Diduga Sengaja Hubungi Reseller Sebelum Kabur Agar Rumah Dijarah
- Salah Satu Pimpinan Muncul Di Sidang Suap Walikota Tanjungbalai, Ini Respons KPK