Direktur MBA Diperiksa Penyidik KPK Terkait Gratifikasi Proyek Di Jambi

Direktur PT Mitra Bangun Andalas (MBA) Ari Azhari diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan gratifiksi terkait proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017.


Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Ari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arfan (ARN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ARN," ujar Fabri kepada wartawan, Senin (7/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Selain Ari, penyidik KPK juga dijadwalkan akan memeriksa dua saksi dari sektor swasta yakni Suci dan Dewi Julianti.

Kasus ini bermula pada pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jambi. OTT tersebut dilakukan pada 29 September 2017. Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan Anggota DPRD Jambi Supriono.

Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2018, sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.

Gubernur Jambi Zumi Zola yang belakangan ditetepkan tersangka turut bersama dengan Arfan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.

Dalam kasus ini Saifudin dan dua orang lainnya yaitu Ewan Malik dan Arfan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.