Dukun Palsu Buat Ibu di Pekalongan Lakukan Ritual di Luar Nalar

Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pekalongan berinisial IM menjadi korban dukun palsu hingga melakukan hal di luar nalar.


Korban rela melakukan ritual dengan berhubungan dengan anak hingga memotong puting payudara sendiri.

Pelaku bernama Afrizal warga Jl Pertanian Rt 03/09 Kel./Ds. Duri Barat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Tindak pidana berawal mula mendapat informasi via facebook," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (26/8).

Ia menjelaskan, awal mula pada Februari 2022 korban bergabung ke group Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'. Dari group tersebut, korban IM mendapat messenger FB dari pemilik akun FB Fitria yang menyebut aura korban gelap.

Kemudian, akun itu menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar/guru spiritual yang bernama Sri yang ternyata seorang pria bernama Afrizal. Karena percaya selanjutnya korban menghubungi no WA tersangka.

Korban diminta melakukan sejumlah ritual mulai dari bersetubuh dengan kedua anaknya yang berumur 13 tahun dan tujuh tahun. Hingga memotong dua puting payudara serta klitoris.

Pelaku meminta korban memvideokan segala hal ritual itu. Video kiriman itu menjadi dasar pengancaman dan pemerasan pelaku pada korban.

"Selanjutnya pelaku memeras korban dengan  meminta uang kepada korban berturut-turut mulai Rp5 juta, Rp3jt hingga total Rp38 juta," jelasnya.

Kejadian terjadi dalam kurun waktu bulan Februari sampai dengan April 2022 sekira pukul 22.00 WIB. Hingga akhirnya korban ganti nomor, kemudian tahu videonya disebar ke teman-temannya. Lalu, korban pun melapor.

Tim Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan membentuk tim khusus. Kemudian pada Rabu 23 Agustus 2022 pelaku berhasil ditangkap di terminal Pekalongan. Pelaku dan korban memang berjanji bertemu di Pekalongan.

Pelaku dijerat pasal 15 Ayat 1 huruf L Undang-undang RI No 15 tahun 2022 subsidair pasal 6 huruf c Undang undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 29 Undang undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE.