Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Patroli Samapta Polres Semarang Sita Puluhan Botol Miras
- 173 Unit Handphone dari Pasar Gelap Disita
- Edarkan 1001 Pil Yarindu, Warga Pabelan Kabupaten Semarang Terancam 15 Tahun Penjara
Baca Juga
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut KPK menghadirkan dua orang saksi bagi terdakwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Hari ini, kami siapkan dua saksi yakni dokter ahli syaraf, Nadia Husein Hamedan dan dokter Bimanesh Sutarjo," ujar Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan melalui pesan singkatnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL
Dokter Bimanesh akan dikonfrontir dengan Fredrich.
"Masih dalam konteks pembuktian dakwaan, yakni proses pemeriksaan dan perawatan Setya Novanto selama berada di RS Medika Permata Hijau," tambahnya.
Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat Setnov.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Duh, Jual Beli Kursi Sekolah Dan Pungli Masih Ada Aja Nih
- Maryuni Kemplink, Bandar Arisan Online Salatiga Akui Berniat Menipu Sejak Awal
- Berdalih Jual Beli Mobil dan Tambak Udang, Warga Kebumen Tertipu Ratusan Juta Rupiah