Sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Penyelundupan 17 Motor Bodong di Pati Dibongkar Polisi, Gagal Dikirim ke Kalimantan
- Pegawai Koperasi Miliki Dua Paket Sabu Ditangkap Polres Kebumen
- Kasasi Dikabulkan MA, Foksri : Dukung Pemkot Segera Revitalisasi Sriwedari
Baca Juga
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut KPK menghadirkan dua orang saksi bagi terdakwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Hari ini, kami siapkan dua saksi yakni dokter ahli syaraf, Nadia Husein Hamedan dan dokter Bimanesh Sutarjo," ujar Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan melalui pesan singkatnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL
Dokter Bimanesh akan dikonfrontir dengan Fredrich.
"Masih dalam konteks pembuktian dakwaan, yakni proses pemeriksaan dan perawatan Setya Novanto selama berada di RS Medika Permata Hijau," tambahnya.
Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el yang menjerat Setnov.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Mencuri Kayu Sonokeling Dan Jati Di Pati, Empat Warga Rembang Ditangkap Polda Jateng
- Sandiaga Uno: Tembak Mati Pengedar Narkoba
- Bocah Perempuan Delapan Tahun Disiksa Bapak Tiri, Tubuh Korban Penuh Luka Sabetan Bambu