Hari ini, Permohonan Justice Collaborator Setnov Ditolak Atau Tidak

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Kamis pagi ini (29/3)


Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku siap mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Dari kami sudah cukup, kami sudah siap untuk mendengarkan tuntutan," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL

Dalam sidang lanjutan ini juga akan diumumkan permintaan Setya Novanto menjadi Justice Collaborator dikabulkan atau ditolak.

Pihaknya pun mengaku pasrah dengan keputusan yang akan diumumkan oleh Hakim.

"Kita serahkan kepada hakim," tukasnya.

Apabila JC dari mantan ketua Fraksi Golkar itu dikabulkan maka Novanto akan mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Namun jika sebaliknya, hukuman yang akan diterima Novanto minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup.

Mantan ketua DPR itu diduga turut andil dalam merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun untuk pengadaan KTP berbasis elektronik. Dia diduga menerima aliran dana dari proyek KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS.