Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Kamis pagi ini (29/3)
- Modus Baru, Pengedar Sabu Dikemas di Dalam Bambu Diringkus Satnarkoba Polres Jepara
- Dugaan Perampokan Disertai Pembunuhan Gegerkan Warga Comal Pemalang
- Sejoli Pembuang Bayi di Salatiga Berhasil Ditangkap
Baca Juga
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku siap mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Dari kami sudah cukup, kami sudah siap untuk mendengarkan tuntutan," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL
Dalam sidang lanjutan ini juga akan diumumkan permintaan Setya Novanto menjadi Justice Collaborator dikabulkan atau ditolak.
Pihaknya pun mengaku pasrah dengan keputusan yang akan diumumkan oleh Hakim.
"Kita serahkan kepada hakim," tukasnya.
Apabila JC dari mantan ketua Fraksi Golkar itu dikabulkan maka Novanto akan mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Namun jika sebaliknya, hukuman yang akan diterima Novanto minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup.
Mantan ketua DPR itu diduga turut andil dalam merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun untuk pengadaan KTP berbasis elektronik. Dia diduga menerima aliran dana dari proyek KTP-el sebesar 7,3 juta dolar AS.
- Mudah Dicokok Karena Terpantau CCTV Saat Beraksi
- Polres Mesuji Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu, 3 Orang Ditangkap
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan BB