Anggota Polres Blora mendapat ganjaran atas perbuatannya akibat dugaan penghinaan yang dilakukanya. Ia dapatkan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari di Mapolres Blora.
- Sengketa Pasar Jetis Akan Dibawa Ke Pihak Kejaksaan
- Kejari Sukoharjo Hentikan Kasus Curanmor dengan Restorative Justice
- Merasa Difitnah, Eks Pengurus KONI Laporkan Vivit Ke Polres Rembang
Baca Juga
Oknum polisi tersebut adalah Aiptu Andi Budi Hartono ia merupakan bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati Kecamatan/ Kabupaten Blora.
Kasus bermula sekitar tahun 2019 lalu, saat orang tua dari ldris Luthfi (34) mendapat ungkapan kasar akibat mencari paralon sepanjang 7 meter yang sempat hilang dari sumur.
"Kasus berlanjut saat handphone ibu rusak dan keluar dari grup whatsapp RT. Hinaan pun kembali diterima orang tua saya, bahkan setelah itu, dia mulai melakukan perusakan tanaman hingga membuang beling ke pekarangan rumah," ucapnya.
Mengetahui orang tuanya mendapat penghinaan dan perlakuan tersebut, sang putra Idris Luthfi yang tinggal di Yogjakarta tak terima hingga melaporkan oknum tersebut ke Propam Polres Blora 29 Agustus 2023 lalu.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik pelapor, saksi -saksi maupun terlapor, Rabu 8 November 2023 Polres Blora menggelar sidang disiplin.
Dalam sidang yang dihadiri Wakapolres Blora, Kasi Propam dan terlapor, Aiptu Andi tak menyangkal semua tuduhan pelapor. Hingga ia mendapat sanksi tertulis dan patsus selama 14 hari.
"Sebagai anak, sebenarnya tidak puas dengan hasil putusan sidang tersebut, namun saya menghormati keputusan sidang. Harapannya oknum tersebut dimutasi," ungkapnya, Rabu (8/11).
Usai bacakan putusan sidang, Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto mengatakan mengingat terlapor mengakui perbuatannya dan koperatif saat sidang serta mengingat jasa terlapor, ia mendapat sanksi patsus.
"Kami mengucapkan terimakasih dengan atensi Mas Idris berupa laporan, untuk evaluasi kami," ujarnya.
- Selama Operasi Patuh Candi, Satlantas Polres Karanganyar Catat Ada 2.400 Pelanggaran
- KPK Tekankan Peran dalam Mengurangi Korupsi, Bukan Memberantas
- Terdakwa Kasus Suap Pengisian Jabatan Sekdes Gubug Hadirkan Saksi Meringankan