Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto kurang setuju jika pengguna narkoba dimasukkan ke penjara.
- LRCKJHAM : Temuan Kamera di Toilet Perempuan Universitas Pekalongan Termasuk Kekerasan Seksual
- Polda Jateng Larang Warga Gelar Perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-76
- Densus 88 Amankan Satu Terduga Teroris Di Kapuas Hulu
Baca Juga
"Kalau pengguna (narkoba) itu perlu direhabilitasi, itu di UU sudah ada. Kalau umpamanya pengguna dipenjara maka penjara penuh," kata Ari di sela Rakernis Ditnarkoba seluruh Indonesia di Mercure, Ancol, Jakarta Utaraa, Senin (7/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Menurut Ari, penjara hanya perlu bagi para pelaku dan pengedar. Jika ditambah lagi pengguna akan mempersulit pengawasan.
"Ini saya minta juga seperti yang bawa kapal (sabu 1,6 ton) itu kan kurir, itu kan nggak mungkin nggak ada yang nampung," ujarnya.
Maka itua ia telah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Daniyanto untuk menangkap penampung sabu 1,6 ton di Indonesia.
- Rutan Salatiga Kini Punya Ruang Layanan Terpadu
- Aniaya dan Sebar Foto Tak Senonoh Pacar, Mahasiswa di Sukoharjo Dipolisikan
- Polsek Ngaliyan Semarang Bongkar Komplotan Pengedar Uang Palsu