Kasat Reskrim Sebut Belum Ada Upaya Penangguhan Penahanan

Perkembangan penyidikan kasus penganiyaan dilakukan bos karaoke Paradise Bandungan, IB (42), terhadap tiga orang di parkiran Karaoke Excellent, menarik perhatian, khususnya masyarakat Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.


Informasi beredar menyebutkan jika tersangka IB mengajukan penangguhan penahanan. Ketika informasi ini dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar memberikan keterangan gamblang.

"Sampai saat ini, belum ada (upaya penangguhan penahanan). Baik dari keluarga atau kuasa hukum, belum ada itu," kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Senin (24/8).

Meski demikian, upaya penangguhan penahanan menjadi hak tersangka yang diatur dalam undang-undang.

Sementara, ketika wartawan mencoba mengkonfirmasikan informasi yang sama ke manager Karaoke Paradise, Bandungan, Jodi, nomor handphone yang dihubungi dalam posisi off.

Begitu juga saat menemui sang istri, Siti, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

"Saya istrinya, tapi saya tidak tahu," tandas Siti saat ditemui di bagian belakang rumahnya kawasan Jalan Bandungan-Sumowono, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, ulah IB menjadi buah bibir di kawasan wisata Karaoke Bandungan, Kabupaten Semarang karena ulah arogansinya nekat menganiaya karyawan karaoke, salah satunya Manager Karaoke Excellent, Pristono (41).