Kelompok Remaja Pelempar Kereta Api di Jalur Kereta Purwosari-Gawok Berhasil Diamankan

Aksi pelemparan kereta api yang sedang melintas di jalur kereta Purwosari-Gawok oleh sekelompok remaja berhasil diamankan.  


Aksi nekat mereka beredar dalam video yang direkam pada 4 April 2022 lalu, dimana para remaja sedang berlarian di jalur kereta api untuk menghindari kejaran seorang petugas security stasiun.

Manajer Humas KAI DAOP 6, Supriyanto, menyampaikan bahwa aksi iseng  mereka bisa berakibat fatal untuk penumpang serta petugas. Bahkan, ancaman hukumannya pun jelas diatur dalam undang-undang.

"Para pelaku berhasil kami amankan hari ini dan langsung dibina dihadapan orang tuanya. Ada 14 remaja SMP dan SMA yang Kami bina bersama jajaran Polsek Laweyan, Kota Surakarta," jelas Supriyanto dalam rilis tertulis yang diterima RMOLJateng, Rabu (6/4) malam.  

Pihaknya menekankan agar mereka  jera dan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan bisa terancam hukuman pidana.

Pasalnya aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.  

"Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut. Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tutupnya.