Dalam waktu tidak lama lagi, kasus korupsi senilai Rp 4 Miliar yang terjadi di Bumdesma “Lenggar Bujo Giri” Kecamatan Girimarto, bakal disidangkan di PN Tipikor.
- Sempat Pesimis, Warga Pemalang Ini Tak Menyangka Motornya Bisa Ditemukan Polisi
- Kejari Batang Sebut Semua Berkas Kasus Tambang Ilegal Gol C dari Polda Jateng
- Tewas Akibat Tawuran Gangster Di Tugu
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri selaku Penuntut Umum telah menandatangani Surat Pemberitahuan hasil penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka SG sudah lengkap (P-21) dengan Nomor : B-230/M/3/35.4/Fd.3/03/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Kemudian Surat Pemberitahuan hasil penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Tersangka SPA sudah lengkap (P-21) Nomor : B-231/M/3/35.4/Fd.3/03/2022 tanggal 31 Maret 2022.
"Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan Bumdesma “Lenggar Bujo Giri” Kecamatan Girimarto pada tahun 2016 hingga tahun 2019 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 4.065.269.776,00 (empat miliar enam puluh lima juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah)," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Tailani SH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Rudy Purwanto, Rabu (6/4/2022) petang.
Menurut penjelasan Feby, kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum dengan dukungan Seksi Intelijen melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan untuk ditahan di Lapas Wonogiri terhadap Tersangka SPA dan Tersangka SG dengan status Tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri berlangsung di Lapas IIB Wonogiri.
- Gagal Aksi Oleng Hingga Kecelakan, Pemuda Asal Demak Ini Jadi Tersangka
- Selain Gugat Perdata di PN Kudus, Bank Mandiri Kudus juga Dilaporkan ke Polda Jateng
- Seret Celurit di Jalanan, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Salatiga