Tipu Korban Hingga Rp200 Juta, Warga Ambarawa Dibekuk Satreskrim Polres Semarang

SR (44), warga Bejalen, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang tak berkutik saat dibekuk Satreskrim Polres Semarang, Rabu (6/4).


Pelaku ditangkap setelah dilaporkan Nur Rofiq (50) warga Limbangan, Kabupaten Kendal yang ditipu pelaku serta penggelapan jual beli tanah di wilayah Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu ditahan di Mapolres Semarang. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. di dampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W SH, SIK. mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September 2021 korban Nur Rofiq ditawari Tersangka SR alias Gendus sebidang tanah seluas 1992 M² yang berada di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

"Saat itu, disepakati dengan harga Rp. 1.500.000,-/M². Selanjutnya sekitar tanggal 5 Oktober 2021 pihak korban memberikan DP sebagai tanda jadi kepada tersangka," ungkap Kapolres.

Kemudian, sekitar akhir bulan Januari 2022 morban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik SR dengan bukti dari pemilik asli yaitu Trimah.

Korban tidak tinggal diam. Ia kemudian mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan. Namun SR tidak menunjukkan etikad baik kemudian Korban Nur Rofiq melaporkan Ke Polsek Ambarawa.

Ada pun, lanjut Kapolres, modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

"Pelaku juga meyakinkan korban (Nur Rofiq) bahwa tanah itu miliknya maka saat pertemuan dengan korban, SR membawa Foto Copy Sertifikat tanah tersebut," pungkasnya.

Lantaran kedoknya terbongkar, pelaku sempat ketakutan.  Ia sempat berpindah-pindah tempat menghindari korban. Hingga akhirnya, pelaku SR berhasil diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kalibeji, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

"Dari kejadian ini, korban menderita kerugian Rp 200.000.000, sebagai  uang tanda jadi (DP)," ucap Kapolres.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan Satuan Reskrim Polres Semarang. Dan SR dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.