Sebanyak 8 kontainer berisi berkas dan dokumen disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di dua tempat di Bengkalis, Provinsi Riau.
- Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kost Tinggalkan Pesan Terakhir
- Tak Jera Dipenjara, Pemuda Asal Purworejo Ini Nekat Kembali Curi Motor
- Malam Minggu, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestabes Semarang Hanya Dapatkan Sedikit Kasus
Baca Juga
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Dalam kasus ini pihak KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Sekda Dumai, M. Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Diduga mereka telah merugikan negara sebesar Rp 495 miliar.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum setempat. Sejumlah bukti yang terkumpul itu akan dipelajari dan akan dikonfirmasi ke saksi dan tersangka.
"Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/3).
Dirinya menambahkan, penggeledahan dilakukan sejak hari Senin kemarin dan dilanjutkan dengan kegiatan di daerah pada hari ini.
"Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin, hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah," tukasnya.
- Oknum Guru Agama Cabuli Diduga Capai 30 Siswinya
- Ferari Gelar Ujian Advokat Gandeng Universitas Pekalongan
- Warga Kabupaten Pekalongan Tak Sangka Sepeda Motor Hilang Setahun Lalu Bisa Kembali