Mini Market di Grobogan Ketahuan Jual Makanan Kedaluwarsa

Sejumlah makanan kedaluwarsa kedapatan masih dijual sebuah mini market di Grobogan. Hal itu diketahui saat petugas dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) bersama Dinas Kesehatan Grobogan melakukan sidak di sejumlah mini market.


Dalam sidak, petugas menemukan sejumlah buah segar dalam kemasan sudah kadaluarsa masih terpampang di rak penjualan. Selain itu, juga terdapat sayuran kemasan tanpa dilengkapi nomor register ijin edar. 

Petugas pun memberikan catatan terhadap pengelola toko terkait adanya sejumlah produk terpajang sudah kadaluarsa. Selain itu, ditemukan kemasan daging beku yang tidak standart. 

Petugas langsung menginstruksikan untuk menarik produk tersebut karena dapat membahayakan konsumen.

Petugas dari DKP Grobogan Kartika wati mengatakan sejumlah barang di indomaret ini sudah dilengkapi dengan ijin edar, cuma beberapa produk seperti sayur dan buah segar dalam kemasan belum ada ijin  edarnya.

"Kami menyarankan untuk segera mengurusnya. Terus kami juga menemukan buah potong ini sudah melewati masa pajangnya jadi segera diturunkan dari etalase," ucapnya, Senin (18/12). 

Ia mengatakan, petugas harus rutin melakukan pengecekan agar tidak kelewat masa pajang, serta pengusaha melengkapi ijin edar. 

Petugas juga meminta kontak para penyuplai yang dianggap belum sesuai standart dalam pengemasan ataupun tidak memiliki ijin edar. 

Rencananya kegiatan seperti ini akan dilakukan rutin sejumlah mini market di kota Purwodadi untuk melindungi konsumen dalam berbelanja.