Sejumlah makanan kedaluwarsa kedapatan masih dijual sebuah mini market di Grobogan. Hal itu diketahui saat petugas dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) bersama Dinas Kesehatan Grobogan melakukan sidak di sejumlah mini market.
- GP Ansor Demak Desak Bupati Demak Tutup Total Tempat Karaoke Liar
- Cek Kelancaran, Pj Bupati Brebes Tengok Posko Induk Nataru di Alun-alun
- Kapolres Semarang Imbau Jemaat Bawa Barang Seperlunya
Baca Juga
Dalam sidak, petugas menemukan sejumlah buah segar dalam kemasan sudah kadaluarsa masih terpampang di rak penjualan. Selain itu, juga terdapat sayuran kemasan tanpa dilengkapi nomor register ijin edar.
Petugas pun memberikan catatan terhadap pengelola toko terkait adanya sejumlah produk terpajang sudah kadaluarsa. Selain itu, ditemukan kemasan daging beku yang tidak standart.
Petugas langsung menginstruksikan untuk menarik produk tersebut karena dapat membahayakan konsumen.
Petugas dari DKP Grobogan Kartika wati mengatakan sejumlah barang di indomaret ini sudah dilengkapi dengan ijin edar, cuma beberapa produk seperti sayur dan buah segar dalam kemasan belum ada ijin edarnya.
"Kami menyarankan untuk segera mengurusnya. Terus kami juga menemukan buah potong ini sudah melewati masa pajangnya jadi segera diturunkan dari etalase," ucapnya, Senin (18/12).
Ia mengatakan, petugas harus rutin melakukan pengecekan agar tidak kelewat masa pajang, serta pengusaha melengkapi ijin edar.
Petugas juga meminta kontak para penyuplai yang dianggap belum sesuai standart dalam pengemasan ataupun tidak memiliki ijin edar.
Rencananya kegiatan seperti ini akan dilakukan rutin sejumlah mini market di kota Purwodadi untuk melindungi konsumen dalam berbelanja.
- Masyarakat Kota Semarang Menjerit Karena Mulai Sulit Dapat Gas Elpiji 3 Kilo Subsidi
- Tahun 2025, KPH Kebonharjo Akan Menebang 105.602 Pohon Jati
- Pilkada 2024, KPU Batang Pastikan Laksanakan Putusan MK, Syarat Minimal Pendaftaran Paslon 36.911 Suara