Petugas unit Resum Polrestabes Semarang membekuk pria lanjut usia yang telah melakukan penipuan dengan dalih dapat mempekerjakan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Pemuda Edarkan Narkoba Terancam Penjara Balasan Tahun
- KPK Temukan Bukti Dokumen dalam Penggeledahan Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo
- Dua Pelaku Pencurian Kayu di Grobogan Dapat Restorative Justice
Baca Juga
Dalam modusnya pria ini juga paruh baya ini mengaku sebagai pegawai BKN.
Kasat Reakrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengungkapkan pelaku diketahui bernama Hartoyo (57) warga Jl. Perum Griya Nirwana Blok H-7, Kasihan, Kabupaten Bantul.
Ia ditangkap atas laporan Andika Tito H lantaran warga sudah menyerahkan uang Rp.59 juta di sebuah pujasera kawasan Simpang Limas pada Minggu (12/1/2020) sekira pukul 20.00.
"Uang tersebut diminta pelaku dengan alasan utuk biaya masuk menjadi ASN. Pelaku juga membawa kabur mobil korban dengan alasan untuk menemui seorang pejabat di kantor Gubernuran di Jalan Pahlawan Semarang," Ungkap AKBP Asep didampingi Kanit Resum AKP Jumani Senin (3/2/2020).
AKBP Asep menambahkan, pelaku saat menyerahkan uang juga menyerahkan sebuah Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang ternyata palsu.
Karena merasa ditipu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Semarang. Mendapat laporan, tim unit Resum yanga dipimpin oleh Iptu S Toni Hendro langsung melakukan penangkapan pelaku dikawasan Bantul, Yogyakarta pada Jum'at (31/12020).
"Kita amankan barang bukti mobil Mobilio H-9404-GS yang sudah diganti dengan Nopol AB 1856 KX serta empat buah stempel dinas BKN,"Katanya.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya pada seseorang yang menawarkan dan menjanjikan bisa diterima menjadi ASN atau lainya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman mimimal lima tahun penjara.
- Polres Bogor Ungkap Penemuan Pabrik Minyakita Palsu
- Temuan Mayat Remaja Di Secang Magelang Ternyata Adalah Pelajar SMP
- Polda Jateng Bekuk Enam Pelaku Gendam Lintas Provinsi, Beraksi di 5 TKP, Gasak Rp3 Miliar