Kasus hukum Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis menjadi perhatian sejumlah pakar hukum di Indonesia. Pakar hukum menyebut kasus hukum Adelin Lis ada kejanggalan.
- RUU KKS Masuk Prolegnas, Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?
- Polda Jawa Tengah Pastikan Situasi Di Seluruh Jawa Tengah Aman Dan Damai Jelang Pilkada Serentak 2024
- Puluhan ASN Pemkot Salatiga Diperiksa Penyidik Polisi
Baca Juga
Adelin Lis merupakan terdakwa kasus Ilegal Loging yang diputus bebas pengadilan. Hakim pengadilan negeri Medan. memutus bebas karena dianggap hanya melakukan pelanggaran administrasi.
Landasan vonis hakim di tingkat pengadilan negeri itu adalah pelanggaran UU Kehutanan. Namun dalam kasasi, Adelin Lis diputus bersalah dengan UU Korupsi dan divonis 10 tahun penjara.
"Sebaiknya Adelin Lis mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena ada kekeliruan hukum," kata Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino, SH, MH, Sabtu (11/11).
Usulan itu juga muncul dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad, dalam acara anotasi putusan Adelin Lis yang digelar di Diskaz Coffe.
Keduanya menilai ada kekeliruan hakim di saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus ilegal loging atau penebangan liar.
"Dia dituduh melakukan ilegal loging. Sedangkan ilegal itu jelas seharusnya tidak punya izin, tapi Adelin Lis punya izin yang lengkap," ungkap Sadino.
Dia menambahkan, di tingkat Pengadilan negeri, Adelin Lis diputus bebas. Lantaran yang bersangkutan hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Berdasarkan aturan tersebut, dia hanya diberikan sanksi administrasi. Dan biayanya juga sudah dibayarkan.
"Sementara di tingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, terdakwa lainnya diputus bebas," jelasnya.
Yakni Oscar A Sipayung selakubDirektur Utama PT KNDI dan Washington Pane selaku Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI.
"Padahal kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, seharusnya yang paling bertanggung jawab itu Direktur Utama," papar Sadino.
Di sisi lain, Suparji Ahmad mengatakan, putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas.
" Artinya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Tapi ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi ada kontradiksi," papar Suparji.
Suparji mendorong, agar Adelin Lis mengajukan PK yang kedua. Berdasarkan aturan, PK boleh diajukan lebih dari satu kali selama terpidana atau ahli warisnya merasa ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum atau bukti baru.
Dalil paling signifikan adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim.
"Karena kasusnya adalah pelanggaran administrasi, jadi yang dipakai UU Kehutanan bukan UU tindak pidana korupsi," paparnya.
Selain itu, Suparji menyebut surat tertulis dari mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan novum. Karena dalam suratnya, dia menjelaskan bahwa perbuatan Adelis Lis masuk kategori pelanggaran administrasi berdasarkan UU Kehutanan.
"Dan itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar," pungkasnya.
MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
MA juga menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar Amerika. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Adelin Lis kemudian mengajukan PK, tapi ditolak.
Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin Lis.
- Komnas HAM 'Turun Tangan' Selidiki Penembakan Siswa SMK N 4 Semarang
- Karanganyar Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas: Banyak Pengendara Di Bawah Umur
- Tolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran! Ratusan Jurnalis Dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Unjuk Rasa