Pekan Sita Pajak, Kanwil DJP Jateng II Amankan 39 Objek Senilai Rp 8,488 Miliar

Petugas Kanwil DJP Jawa Tengah II saat melakukan sita pajak.
Petugas Kanwil DJP Jawa Tengah II saat melakukan sita pajak.

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II merilis hasil dari pekan sita yang dilakukan dalam kurun waktu tanggal 10 - 20 November 2023. Pada pekan sita ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil membukukan 39 aset wajib pajak dengan nilai aset mencapai Rp8,48 miliar.


Sita aset ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yakni Surakarta, Boyolali, Cilacap, Karanganyar, Kebumen, Klaten, Purbalingga, Purwokerto, Sukoharjo dan Temanggung.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono menyatakan bahwa penyitaan sebagai salah satu tindakan penagihan 

aktif merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

“Tindakan ini merupakan amanat undang-undang dan di kami ada juga aturan turunannya yaitu PMK-61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih Harus Dibayar.” Ungkap Mulyono, di Solo, Selasa (21/11/2023).

Juru Sita Pajak Negara dalam hal ini sebagai pelaksana peraturan harus melaksanakan tindakan penagihan aktif untuk menagih utang pajak yang belum dibayar/dilunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan. 

Penyitaan sebagai salah satu bentuk tindakan penagihan aktif, terpaksa harus dilakukan terhadap wajib pajak/ penanggung pajak apabila belum/tidak melunasi hutang pajak sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

Namun, sebelumnya terhadap wajiib pajak/penanggung pajak telah diberikan edukasi dan tindakan penagihan secara persuasif seperti penerbitan surat teguran dan konseling. Apabila wajib pajak tidak mengindahkan upaya tersebut maka tindakan penagihan aktif baru dilaksanakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo sendiri berharap atas dilakukannya pekan sita ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum patuh. 

“Tindakan ini saya harap dapat memberikan deterent effect kepada wajib pajak/penanggung pajak yang masih memiliki utang pajak dan belum patuh untuk segera melunasi utang pajaknya.” ungkap Slamet.

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka pejabat yang 

berwenang melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang. 

Hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada negara yaitu pelunasan atas utang pajak. 

Selain penyitaan, tindakan penagihan aktif dapat dilakukan hingga tingkat yang lebih tinggi seperti lelang barang sitaan. Bahkan dalam rangka penegakan hukum juga, Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri dan Gijzling (Sita Badan).

Dari sita objek yang dilakukan, sitaan terbanyak dilakukan KPP Madya Surakarta dengan 10 objek sita terdiri dari 5 objek kendaraan roda 4 dan 5 objek rekening, total senilai Rp 3,1 miliar.