Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan Alfamart Jalan Kedungmundu Raya pada Minggu (28/2/2021) lalu.
- Seorang Pemuda Diamankan Polisi karena Merusak Rumah Sendiri
- Polres Batang Sita Bekuk Dua Pengedar Jaringan Aceh dan Sita 1.119 Obat Terlarang
- Polda Kaltim Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Baca Juga
Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan Alfamart Jalan Kedungmundu Raya pada Minggu (28/2/2021) lalu.
Saat beraksi pelaku sempat menembakan senjata Airgun kepada korbanya hingga mengakibatkan luka ditanganya. Pelaku ditembak dalam sebuah penggrebekan di Desa Ngroto, Mayong, Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menyebut, pelaku diketahui bernama Muh Khambali (38) warga Ngroto, Mayong, Jepara.
Ia ditangkap dalam sebuah penggrebekan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi. Pelaku yang hendak kabur melalui pintu belakang rumah, langsung dilumpuhkan dengan timas panas.
Petugas juga menankap tukang tadah bernama Heri Purna Irawan (35) warga Tanjung, Kabupaten Rembang.
"Setelah mendapatkan hasil, pelaku langsung menjual motor Scoopy K 3435 AWF milik Presetyo Wibowo yang juga merupakan karyawan Alfamart Kedungmundu kepada Heri senilai Rp 3,9 juta," ungkap AKBP Indra Mardiana, Senin (8/3/2021).
Hasil penjualan sepeda motor yang telah diganti plat nomor Palsu menjadi K 4097 LW ini dibagi dua dengan rekanya Didik alias Ebleh yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas Resmob Polrestabes Semarang.
Saat digerebek sepeda motor hasil curian di Semarang ini ternyata sudah berada di Rembang.
"Saat digeledah di rumah Heri terdapat beberapa motor yang diduga hasil curian di beberapa wilayah di Kota Semarang, Wonogori dan lainya," imbuhnya.
Dari keterangan Polisi juga didapatkan keterangan bahwa pelaku Hambali ini merupakan residivis dan pernah ditahan dua kali di wilayah hukum Polres Kendal.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.
- Perusakan Kantor Ormas Di Kebumen, 16 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Lima Mobil Rusak
- Predator Anak Asal Banten Diringkus Polisi, Usai Cabuli Dua Bocah di Kudus
- Harvey Moeis Menerima Hukuman Lebih Berat Pada Tingkat Pengadilan Tinggi