Pelaku Curanmor Di Alfamart Kedungmundu Ditembak

Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan Alfamart Jalan Kedungmundu Raya pada Minggu (28/2/2021) lalu.


Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku dan penadah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan Alfamart Jalan Kedungmundu Raya pada Minggu (28/2/2021) lalu.

Saat beraksi pelaku sempat menembakan senjata Airgun kepada korbanya hingga mengakibatkan luka ditanganya. Pelaku ditembak dalam sebuah penggrebekan di Desa Ngroto, Mayong, Kabupaten Jepara.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menyebut, pelaku diketahui bernama Muh Khambali (38) warga Ngroto, Mayong, Jepara.

Ia ditangkap dalam sebuah penggrebekan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi. Pelaku yang hendak kabur melalui pintu belakang rumah, langsung dilumpuhkan dengan timas panas.

Petugas juga menankap tukang tadah bernama Heri Purna Irawan (35) warga Tanjung, Kabupaten Rembang.

"Setelah mendapatkan hasil, pelaku langsung menjual motor Scoopy K 3435 AWF milik Presetyo Wibowo yang juga merupakan karyawan Alfamart Kedungmundu kepada Heri senilai Rp 3,9 juta," ungkap AKBP Indra Mardiana, Senin (8/3/2021).

Hasil penjualan sepeda motor yang telah diganti plat nomor Palsu menjadi K 4097 LW ini dibagi dua dengan rekanya Didik alias Ebleh yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas Resmob Polrestabes Semarang.
Saat digerebek sepeda motor hasil curian di Semarang ini ternyata sudah berada di Rembang.

"Saat digeledah di rumah Heri terdapat beberapa motor yang diduga hasil curian di beberapa wilayah di Kota Semarang, Wonogori dan lainya," imbuhnya.

Dari keterangan Polisi juga didapatkan keterangan bahwa pelaku Hambali ini merupakan residivis dan pernah ditahan dua kali di wilayah hukum Polres Kendal.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.