Jajaran kepolisian resor (Polres) Pemalang berhasil membekuk pelaku pembanting bayi kandung, Khoirul Anam (28). Tersangka ditangkap di Kota Cirebon, Jawa Barat saat dalam pelarian.
- Remaja Dibegal, Pelaku Tusuk dan Rampas Barang Korban
- Polres Salatiga Tetapkan Bandar Arisan Online Jadi Tersangka
- Ada Oknum Ngaku Pegawai KPK Era Agus Rahardjo Terima Duit Bekas Bupati Kuansing, KPK Langsung Bertindak
Baca Juga
"Tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3/2023) kemarin. Kami juga bekerjasama dengan polsek Susukan," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin (13/3/2023).
Ia menyebut bahwa saat petugas datang ke lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat. Pihak resmob Polres Pemalang beserta Polsek Ulujami langsung mencari keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kota Cirebon. Petugas langsung menjemput pelaku di lokasi. Diduga, pelaku hendak melarikan diri.
Informasi yang beredar di lapangan, pelaku sempat diamankan oleh warga usai kejadian. Lalu, dijemput keluarga. Apakah ada keterlibatan pihak lain terkait upaya melarikan diri pelaku?
Kapolres menjawab masih mendalami. Termasuk tentang informasi tentang kecubung. Pihak kepolisian juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
"Motifnya masih kita dalami ya, ini masih kita dalami termasuk nanti kita akan periksa dari ibu kandungnya. Nanti saat rekonstruksi akan kami kabari," jelasnya.
AKBP Yovan Fatika mengatakan Bayi Intan yang baru berumur dua bulan terbentur batu saat dilempar ayahnya di pekarangan. Ada luka di bagian kepala muka. Hal itu mungkin yang menyebabkan kematian.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Peristiwa ayah membanting bayinya yang berumur dua bulan hingga meninggal, menggegerkan warga Dukuh Pejaten rt 1 rw 3 no 66, Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Pelaku bernama Khoirul Anam mendadak membanting anaknya di depan mertuanya sendiri.
Kejadian itu berlangsung pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 17.30. Namun, laporan polisi baru masuk sekitar pukul 22.30.
- Thomas Bantah Semua Tuduhan Jefry
- Pengedar Narkoba Digerebek Diresnarkoba Polda Jateng Saat Ambil Sabu di SPBU
- Pelaku Perampokan Cilacap Rencanakan Aksi Selama 10 Hari