Penasihat Hukum: Bukti Polisi Dan Jaksa Tidak Sesuai

Tim penasehat hukum dua mahasiswa terdakwa dugaan pengrusakan saat demo tolak Omnibus Law, IAH dan MAM, menyatakan tidak ada kesesuaian bukti antara pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU).


Tim penasehat hukum dua mahasiswa terdakwa dugaan pengrusakan saat demo tolak Omnibus Law, IAH dan MAM, menyatakan tidak ada kesesuaian bukti antara pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU).

Perwakilan tim penasehat hukum IAH dan MAM, Listyani, mengatakan dalam keterangan saksi, kedua terdakwa disebut melempar sebanyak dua kali. Sehingga, batu yang didapatkan polisi yang diduga digunakan terdakwa hanya empat batu.

"Namun, kenyataannya, JPU menghadirkan enam batu sebagai alat bukti. Kami nilai hal ini sebagai ketidaksesuaian bukti," kata Listyani, Jumat (2/4).

Lebih jauh, Listyani menegaskan bukti batu yang dihadirkan oleh JPU harus dibuktikan adanya surat hasil labfor untuk menguji sidik jari terdakwa.

"Itu sesuai dengan keterangan ahli, saat sidang kemarin. Ahli menerangkan kalau bukti harus dibuktikan uji forensik. ketika tidak ada bukti forensik alat bukti tidak dapat menjerat terdakwa," tambahnya.

Lebih jauh, Listyani meminta tidak boleh ada diskriminasi hukum. Menurutnya kalau mau diproses, semua pihak seharusnya diproses.

Menurutnya banyak poin yang dapat digunakan dari keterangan ahli. Dia juga mengamini bahwa salah satu unsur tidak terpenuhi dalam pasal yang didakwakan, maka terdakwa tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut.

"Harapannya ada keadilan untuk kedua terdakwa dan lepas dari tuntutan hukum," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan dua mahasiswa didakwa melakukan pengrusakan saat mengikuti aksi demonstrasi Tolak Omnibus Law yang digelar di depan kantor DPRD Jawa Tengah.

Demonstrasi berakhir ricuh dan massa demonstran dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian. [sth]
.