Pentingnya Optimalisasi Penataan Berkas Pengajuan Bantuan Hukum

Pentingnya optimalisasi penataan berkas pengajuan bantuan hukum di setiap Organisasi Bantuan Hukum (OBH).


Hal ini terlihat dalam wawancara tersebut sekaligus bagian dari monitoring dan evaluasi penerima bantuan hukum kepada 16 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Brebes.

Clara, salah satu anggota Tim Pokjada mengatakan, wawancara tersebut sekaligus bagian dari monitoring dan evaluasi sekaligus memastikan bantuan hukum gratis dari Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berjalan.

"Wawancara ini sebagai upaya memastikan apakah bantuan hukum yang diberikan negara tepat sasaran dan bermanfaat," kata Clara, anggota Tim Pokjada, melalui Humas Kemenkumham Jateng, Rabu (22/12).

Ia menjelaskan, Monitoring dan Evaluasi ini juga merupakan amanat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin.

Sehingga, bantuan hukum yang didapatkan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan dari OBH dengan teliti dan seksama juga memeriksa dokumen perkara litigasi setelah adanya kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat atau kelompok orang miskin.

Terlebih terhadap data dukung pengajuan permohonan bantuan hukum yang diunggah melalui aplikasi Sidbankum harus dapat ditunjukkan berkas aslinya kepada tim.

Dalam pelaksanaannya, satu persatu WBP yang terjerat kasus pidana diberikan pertanyaan seputar bagaimana pelayanan yang diberikan oleh OBH dalam melayani penerima bantuan hukum.

Tak hanya di Lapas Brebes, Tim Panwasda Bantuan Hukum melanjutkan kunjungannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Cabang Brebes yang merupakan satu-satunya Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Kabupaten Brebes.

"Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah verifikasi faktual lapangan yang bertujuan untuk melihat kondisi langsung kelengkapan sarana dan prasarana guna menunjang pelaksanaan pemberian bantuan hukum," paparnya.

Tim Pokjada juga menyampaikan hasil monev yang sudah dilakukan terhadap penerima bantuan hukum.

Beberapa masukan yang menjadi catatan penting bagi OBH antara lain perlu disampaikan secara detail kepada penerima bantuan hukum bahwa bantuan hukum yang diberikan ini gratis dari negara.

"Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyatakan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum," ujar Clara.

Tak lupa Tim Pokjada selalu mengingatkan agar pelaksana pemberi bantuan hukum mendampingi penerima bantuan hukum di setiap tahapan proses hukum dan memperkenalkan diri ketika mendampingi penerima bantuan hukum.

"Agar penerima bantuan hukum juga mengetahui nama OBH dan advokat yang memberikan bantuan hukum," imbuhnya.