Polres Sragen Bekuk Kurir Narkoba

Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap kurir sekaligus pemakai narkoba jenis sabu, di jalan raya Solo-Purwodadi, tepatnya di dukuh Pilangsari Desa Banaran Kecamatan Kalijambe Sragen. Pelaku di bekuk, setelah beberapa saat diduga melakukan transaksi di lokasi kejadian, Senin (24/09/).


Pelaku bernama Luki Budiarto (42) warga Solo ini memang disoroti oleh petugas Satuan Narkoba Polres Sragen, sebagai pemakai aktif narkoba jenis sabu. Selain sebagai konsumen barang haram ini, Luki juga diindikasi sebagai kurir di wilayah Kalijambe Sragen.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo mengatakan, gerak gerik pelaku selama ini sudah di selidiki unit operasional Satuan narkoba. Penangkapan terhadap pelaku, di lakukan setelah menerima informasi tentang adanya transaksi yang di lakukan pelaku.

Melalui penggerebegan, akhirnya pelaku dapat kita amankan, namun sayangnya kita belum dapat menangkap kurir lainnya, yang telah mengirim narkoba ini kepada pelaku, ujar AKP Joko, Senin (24/9)

Lebih lanjut AKP Joko menambahkan dalam keterangannya, bila pelaku yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebagaimana dimaksud Primer pasal 112 yo 127 UU no 35/ 2009 tentang narkotika, mengakui bahwa ia memperoleh sabu dari salah satu napi asal Solo.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga telah menyita barangbukti dari penggerebegan tersebut, diantaranya satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, satu set bong alat penghisap sabu, pipet berisi serbuk sabu, sebuah korek api, serta HP merk Samsung yang dipergunakan tersangka untuk melakukan transaksi.