Polsek Belik Polres Pemalang membekuk empat orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sikasur, Belik.
- eledah Kantor Bupati Penajam Paser Utama, KPK Amankan Bukti Dokumen Proyek hingga Transaksi Keuangan
- Tim Resmob Polres Demak Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Balita
- Korban Meninggal, Polisi Tingkatkan Hukuman dari Pasal Berlapis Jadi Pembunuhan Berencana
Baca Juga
"Keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor milik korban MR (29) warga Desa Sikasur, Belik, Pemalang, Minggu (4/12) dini hari sekira pukul 03.00," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, Senin (5/12).
Empat orang tersangka dengan inisial LH (23) dan S (30) dari Indramayu, serta AS (27) dari Lampung Timur dan S (29) dari Randudongkal. Keempatnya dibekuk dalam kurang dari 24 jam.
Kronologis bermula saat korban MR memarkirkan dua unit sepeda motor miliknya di garasi rumah. Lalu mengunci pintu gerbang rumah dengan gembok sekira pukul 23.00 WIB, selanjutnya masuk ke rumah untuk beristirahat.
"Lalu korban MR bangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB, dan mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka, serta dua unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada di garasi rumah," kata Kapolsek.
Keempat tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan, di Desa Sodong Basari Kecamatan Belik, Pemalang.
"Selain mengamankan keempat tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dengan merk CRF dan Yamaha N Max milik korban MR, beserta barang bukti lainnya," kata Kapolsek Belik.
Atas kejadian tersebut, korban MR mengalami kerugian kurang lebih Rp50 juta.
"Kepada para tersangka yang telah diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," kata Kapolsek Belik.
- Sejoli Pembuang Bayi di Salatiga Berhasil Ditangkap
- Sindikat Penipu Lintas Negara, Bareskrim Amankan 26 Orang WNA
- Banyak Kasus Pidana Libatkan Anggota, ‘PR’ Polda Jateng 2025