Sekelompok remaja bersenjata tajam melakukan aksi penyerangan di tempat tongkrongan Ruko Dargo, Kecamatan Semarang Timur, Minggu (22/1) dinihari.
- Pelaku Mutilasi Gelap Mata Karena Ditolak Cintanya
- Kejaksaan Salatiga Usut Dugaan Kredit Fiktif Perumda BPR Bank Salatiga Cabang Bawen
- 2 Narapidana Teroris Jalani Ikrar Setia NKRI di Lapas Pasir Putih Nusakambangan
Baca Juga
Akibat penyerangan tersebut, lima orang dilarikan ke rumah sakit, lantaran mengalami luka sabetan senjata tajam. Kapolsek Semarang Timur, Iptu Iwan Kurniawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Semarang Timur, Ipda Bunawi, mengatakan bahwa saat ini unit reskrim Polsek Semarang Timur masih melakukan penyelidikan terkait aksi penyerangan tersebut.
"Kami dibantu Tim Resmob Polrestabes Semarang, masih melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku," terang Ipda Bunawi, Minggu (22/1) malam.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Timur menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB. Kelompok korban sedang nongkrong di halaman Ruko Argo, di Ruko Blok C.15.
"Dari keterangan saksi dan para korban mengatakan, bahwa mereka (pelaku) awalnya melintas sambil mengawasi atau saling bertatapan. Selang satu jam, sekitar 20 orang datang melakukan penyerangan dengan senjata tajam dengan membabi buta," tambah Bunawi.
Akibat serangan tersebut, lima orang terluka akibat senjata tajam. "Ada lima orang, tiga rawat jalan di Rumah Sakit Panti Wilasa, 2 korban dirujuk ke RSUP Dokter Kariadi. Luka kebanyakan di lengan dan bahu belakang," ungkap Kanit Reskrim Polsek Semarang Timur.
Sementara itu, empat korban yang mengalami luka akibat senjata tajam, yakni, Toni Susilo (30), Gunawan Wibisono (23), Dodik Prasetyo (30), warga Semarang Timur, dan Irvan Erianto (20), warga Gayamsari Semarang. Sedangkan satu korban yang dirujuk ke RSUP Kariadi belum diketahui identitasnya.
Hingga saat ini, Tim Gabungan Resmob Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan terkait kasus penyerangan di Ruko Dargo.
- Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam
- Korban Tewas Tawuran Antar Geng di Batang Tersandung Sebelum Dianiaya
- Canangkan P2HAM, Dirjen HAM Kemenkumham: Perlu Perubahan PermenhumHAM No 2 Tahun 2022